Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro (Polrestro) Jakarta Utara melimpahkan pengungkapan kasus penjarahan rumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya (PMJ).
"Hari ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi di Jakarta, Selasa (2/9/2025)
Advertisement
Menurut dia, kuasa hukum Ahmad Sahroni sebelumnya telah melaporkan kasus penjarahan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin, 1 September 2025.
"Kuasa hukum sudah datang melapor dan saat ini kasus sudah dipegang Polda Metro Jaya,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah memeriksa lima orang dengan status sebagai saksi dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan pihaknya terus melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.
Penjarahan di Rumah Sahroni
Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk dan menjarah barang-barang yang ada di dalam rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (30/8).
Ratusan orang tersebut awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni. Namun aksi tersebut berujung aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah sehingga merusak kaca dan bangunan tersebut.
Tak puas merusak, ratusan orang yang tersulut aksi tersebut mendobrak pagar dan masuk ke dalam rumah. Mereka yang masuk juga melakukan aksi penjarahan barang-barang milik Ahmad Sahroni.
Massa yang tersulut emosi juga merusak mobil mewah Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi bangunan bertingkat tersebut.Mereka juga mengambil uang, barang-barang berharga dan dokumen milik anggota DPR RI tersebut dari dalam rumah.