Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan terhadap praktik judi online atau judol. Terbaru, polisi membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita sebanyak 235 rekening lainnya berisikan Rp 90,6 miliar.
Kasubdit II Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih menyatakan, seluruh uang tersebut diduga terkait dengan aktivitas judi online. Adapun total dana yang dibekukan dan disita adalah Rp 154,3 miliar.
Advertisement
Kerja Sama dengan PPATK
Menurutnya, penegakan hukum tersebut merupakan hasil dari sinergitas antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang berujung pada proses penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” tutur Ferdy kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
Janji Bongkar Judi Online
Dia menegaskan, pemblokiran dan penyitaan tidak menjadi langkah terakhir. Kepolisian akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik kejahatan siber tersebut.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” kata Ferdy.