Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi usulan adanya gerbong kereta api khusus untuk perokok. Menurut Menko AHY, fokus pemerintah berada dalam konektivitas transportasi yang lebih merata.
"Kayaknya masih banyak hal yang lebih penting untuk saya respons, yang jelas konektivitas itu harus kita perkuat antarwilayah, juga dengan transportasi multimoda di darat, laut, udara dan kereta api," kata AHY.
Advertisement
"Saya lebih fokus pada bagaimana roadmap ini bisa mengakomodasi berbagai kepentingan," ujar dia menambahkan, dikutip dari Antara, Sabtu (23/8/2025).
Lebih lanjut, Menko AHY mengatakan, peta jalan pemerintah terkait transportasi harus lebih terjangkau dan inklusif bagi masyarakat.
"Contohnya tentu mobilitas harus lebih cepat, harus lebih terjangkau, baik untuk transportasi manusia barang termasuk juga jasa," ujar dia.
Selain itu, Menko AHY juga menekankan bagaimana kemudahan dan akses transportasi yang lebih merata di Indonesia, diharapkan mampu mengakselerasi produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah.
"Yang kedua juga yang sama pentingnya untuk mendapatkan fokus kita adalah bagaimana transportasi atau konektivitas tadi membuka lokasi atau titik-titik baru pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah," kata dia.
AHY memberikan contoh seperti bagaimana konsep Transit Oriented Development (TOD) terus dikembangkan demi mencapai tujuan utama pemerintah dalam hal transportasi.
"TOD, ini pengembangan lokasi-lokasi sebagai hub transportasi (yang mendekatkan tempat tinggal dan tempat kerja) yang juga mendukung semangat hari ini, yaitu sustainability," kata AHY.
"Jadi semakin mengurangi yang namanya carbon footprint, pengurangan emisi ataupun CO2 ini juga menjadi target yang harus kita kawal bersama-sama. Karena kita ingin secara serius mencegah lebih buruknya pemanasan global dan krisis ini," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasim Khan mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan gerbong khusus untuk perokok di kereta api jarak jauh. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin pada Rabu (20/8).
Tanggapan KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap pelanggan dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Oleh sebab itu, seluruh pelanggan diajak untuk senantiasa memanfaatkan fasilitas yang tersedia di stasiun maupun di dalam kereta api sesuai dengan peruntukannya, serta menjaga perilaku yang mencerminkan tanggung jawab bersama.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, penggunaan fasilitas dengan bijak sangat penting agar seluruh pelanggan dapat merasakan manfaat dan kenyamanan bersama.
“Fasilitas yang telah disediakan KAI di stasiun maupun di dalam kereta bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik. Kami mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menjaga dan menggunakannya sesuai aturan agar kenyamanan perjalanan dapat dinikmati oleh semua,” kata Ixfan dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Ixfan menerangkan, terdapat sejumlah imbauan bagi pelanggan yang harus ditaati ketika naik kereta, termasuk aktivitas merokok.
“Tidak merokok dan vaping di area terlarang, melainkan hanya pada tempat khusus yang telah disediakan di stasiun,” kata Ixfan.
Selain itu, pelanggan juga diminta menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya gawai (laptop dan hp), bukan untuk peralatan listrik berdaya besar.
Pelanggan juga harus mengutamakan tempat duduk prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan pelanggan dengan anak kecil.
“Bagi pelanggan penyandang disabilitas, KAI telah menyediakan rak khusus kursi roda yang tersedia pada ujung kereta. Pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas yang akan membantu baik saat akan naik dan turun kereta,” kata dia.
Aturan di Kereta
Berikut imbauan lengkap KAI Daop 1 Jakarta bagi pelanggan:
1. Menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya gawai (laptop dan hp), bukan untuk peralatan listrik berdaya besar.
2. Mengutamakan tempat duduk prioritas bagi lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan pelanggan dengan anak kecil.
3. Tidak merokok dan vaping di area terlarang, melainkan hanya pada tempat khusus yang telah disediakan di stasiun.
4. Membuang sampah sesuai klasifikasi (organik, anorganik, maupun B3) pada tempatnya.
5. Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan bersama selama berada di stasiun maupun dalam perjalanan kereta api.
6. Mematuhi ketentuan barang bawaan yaitu maksimal 20 kg atau volume 100 liter per orang, dengan dimensi paling besar 70 x 48 x 30 cm. Barang bawaan tidak boleh mengganggu kenyamanan dan keselamatan perjalanan.
7. Mematuhi larangan membawa barang tertentu, antara lain, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan zat berbahaya, barang mudah terbakar (bensin, LPG, petasan, dll), membawa hewan peliharaan di stasiun maupun di dalam kereta api.
8. Membawa sepeda lipat (folding bike) diperbolehkan dibawa ke dalam kereta api penumpang, dengan kondisi terlipat rapi.
9. Sepeda non-lipat (sepeda gunung, sepeda balap, dll) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kereta penumpang, harus dengan KA barang.