Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan perusahaan yang mengajukan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Mereka sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
Semuanya dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (e)dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 joPasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Penjelasan KPK
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan alasan penyidikan kasus ini masuk kategori pemerasan bukan penyuapan seperti yang sudah-sudah.
"Kenapa dijerat dengan pasal pemerasan, karena ada tindakan pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit bahkan tidak memproses pengajuan K3," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Hasil penyelidikan KPK sebelumnya, para buruh yang mendaftarkan sertifikasi K3 ini sudah melengkapi syarat yang ditetapkan. Artinya, permohonan itu seharusnya bisa diproses. Sebab standarnya, proses penerbitan sertifikat K3 hanya memakan waktu lebih kurang sepekan.
"Tetapi kemudian untuk melakukan pemerasan itu dilakukan cara-cara untuk memperlambat prosesnya, ditambah waktu, bahkan kalau tidak menyerahkan sejumlah uang tidak diproses-proses ini," ujarnya.
Mengacu temuan itulah, maka dalam perkara ini, ulah Immanuel Ebenezer dan tersangka lainnya lebih tepat disebut sebagai pemerasan.
"Bedanya kalau suap, dari buruhnya (syaratnya) tidak lengkap. Misalnya ada persyaratan tidak lengkap kemudian pemohon nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan dan tawarkan sejumlah uang, lalu petugas loloskan," ujarnya.
Laporkan Jika Jadi Korban Pemerasan
Ditambahkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, selama ini KPK memang jarang menetapkan sebuah kasus korupsi sebagai kasus pemerasan. Berkaca dari perkara ini, dia barharap masyarakat semakin berani melapor ke penegak hukum termasuk KPK ketika menjadi korban pemerasan ketika melakukan proses pelayanan publik.
"Ini terobosan, justru bisa menjadi keberanian buat masyarakat, kalau meras diperas dan dipaska dalam proses pelayanan publik bisa dilaporkan. Saat pejabat memiliki kewenangan, kuasa tapi disalahgunakan, masyarakat bisa melaporkan ke KPK ke penegak hukum untuk dilakukan penagakan hukum," tegas Setyo.
Total Nilai Pemerasan
KPK menjelaskan, Wamenaker Immanuel Ebenezer diduga menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor yang berasal dari pemerasan untuk sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Uang itu mengalir dari anak buahnya.
“Penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP) kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Sebelum mengalir ke Immanuel Ebenezer, uang pemerasan terlebih dulu mengalir ke beberapa pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Setyo merinci aliran uang yang terjadi dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. Setidaknya uang pemerasan mengalir ke 10 orang.
Pertama, uang Rp69 miliar mengalir ke IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 s.d. 2025. Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, membeli mobil hingga uang muka rumah. IBM juga mengalirkan uang ke GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang. IBM juga mengalirkan uang ke Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025.
Kedua, aliran uang yang diterima GAH sebesar Rp 3 miliar dalam kurun waktu 2020-2025. Uang itu berasal dari sejumlah transaksi. Diantaranya, setoran tunai mencapai Rp 2,73 miliar; transfer dari IBM sebesar Rp317 juta; dan dua perusahaan di bidang PJK3 dengan total Rp31,6 juta. Uang tersebut digunakan GAH untuk membeli satu unit mobil sekitar Rp500 juta dan transfer kepada pihak lainnya sebesar Rp 2,53 miliar.
Ketiga, SB selaku selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 diduga menerima aliran dana Rp 3,5 miliar pada kurun waktu 2020-2025. Uang ini diterima dari 80 perusahaan di bidang PJK3.
Keempat, aliran uang yang diterima AK selaku selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, sebesar Rp 5,5 miliar pada kurun waktu 2021-2024.
“Atas penerimaan tersebut, aliran dana juga diduga mengalir ke pihak-pihak lainnya,” ujar Setyo.