Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Jadi Saksi Asistennya

oleh Helmi FithriansyahDiterbitkan 21 Agustus 2025, 19:45 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Pemerasaan dan TPPU, Nikita Mirzani Jadi Saksi Disidang Asistennya
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Pada sidang kali ini, Nikita Mirzani hadir sebagai saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. Diakhir pemeriksaannya sebagai saksi, Nikita Mirzani menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari. Nikita Mirzani dan Ismail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut.
Aktris Nikita Mirzani, terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aktris Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Pada sidang kali ini, Nikita Mirzani hadir sebagai saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Diakhir pemeriksaannya sebagai saksi, Nikita Mirzani menegaskan tidak pernah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani bersama-sama dengan asistennya Ismail Marzuki alias Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys Prettyanisari. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Nikita Mirzani dan Ismail didakwa dengan Pasal Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Mereka juga didakwa dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalihkan uang hasil pemerasan tersebut guna membayar angsuran rumah Niki di kawasan BSD, Tangerang, Banten. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
Pada sidang kali ini, Nikita Mirzani hadir sebagai saksi dalam sidang asistennya, Ismail Marzuki alias Mail. (KapanLagi.com/Budy Santoso)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya