Kakek Dibunuh dengan Kejam Cuma Gara-Gara Masalah Sepele di Mesuji

Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pria lanjut usia berinisial SM (86) di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. 

oleh Ardi MuntheDiperbarui 21 Agustus 2025, 18:22 WIB
Jasad korban SM (87) yang ditemukan tewas dengan luka bacok di tubuh (Ardi Munthe/Liputan6.com)

Liputan6.com, Mesuji - Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang pria lanjut usia berinisial SM (86) di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji

Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka bacokan di tubuhnya pada Rabu, (13/8/2025). Tersangka bernama Imam Khambali (56), tetangga korban sendiri. 

Polisi menyebut aksi keji itu dipicu masalah sepele, yakni hilangnya sebungkus tembakau milik tersangka yang diambil oleh Supriyati alias Mbah Kenil di rumah korban. Mbah Kenil tetangga yang kerap membantu korban.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pagi hari sebelum kejadian, Mbah Kenil mengantar makanan ke rumah korban. 

Saat itu, ia melihat sebungkus tembakau tergantung di pintu rumah korban dan langsung membawanya pulang. Karena, sebelumnya korban pernah berjanji akan membelikan tembakau untuknya.

"Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar rumah korban mencari tembakaunya. Ketika ditegur oleh Mbah Kenil, pelaku justru menuduhnya mencuri," kata Firdaus, Kamis (21/8/2025).

Perdebatan sempat terjadi hingga Mbah Kenil menjelaskan bahwa tembakau tersebut ada di rumahnya karena telah diambil dari rumah korban.

 

Pelaku Mengakui Bunuh Korban

Ilustrasi - Borgol. (Foto: Liputan6.com/Polres Pemalang)

Setelah perdebatan itu selesai, seorang pedagang sayur keliling melihat pelaku berjalan dengan membawa parang di tangan kanan dan kapak di tangan kiri. 

"Saat itu, pelaku berteriak bahwa dirinya sudah membunuh korban SM dan akan membunuh Mbah Kenil, tersangka mengancam menyerang siapa pun yang mencoba menolong Mbah Kenil," jelasnya.

Siang harinya, sekitar pukul 12.30 WIB, Ratna, tetangga lain, mendatangi rumah korban untuk mengajaknya makan. Namun, ia justru menemukan korban tergeletak dengan luka bacok di sekujur tubuh.

Setelah mendapat laporan, Tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung mendatangi lokasi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui tetangga korban sendiri, yakni IK (Imam Khambali). 

"Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Mesuji," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, atau lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya