Liputan6.com, Lampung - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Lampung akhirnya buka suara terkait dugaan adanya oknum dokter yang meminta uang pribadi sebesar Rp8 juta kepada pasien BPJS. Pihak rumah sakit memastikan akan menindak tegas oknum tersebut.
Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya putri dari pasangan Sandi Saputra (27) dan Nida Usofie (23), yang sebelumnya dirawat di rumah sakit tersebut.
Advertisement
Imam menjelaskan, penyebab kematian pasien bukan karena masalah biaya, melainkan adanya komplikasi medis serius.
"Pertama, kami turut berdukacita atas meninggalnya ananda. Perlu diketahui, penyebabnya bukan karena uang Rp8 juta itu. Pasien mengalami kelainan jantung yang memperburuk kondisi," ujar Imam, Kamis (21/8/2025).
Terkait dugaan pungutan uang di luar prosedur BPJS yang dilakukan dokter berinisial BR, Imam menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi praktik tersebut.
"Permintaan uang tambahan itu murni ulah oknum. Kami prihatin, sedang melakukan kajian, dan sudah sepakat untuk tidak menolerir. Rumah sakit akan memberikan sanksi tegas demi perbaikan layanan," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, dr Billy Rosan memiliki riwayat kurang baik dalam menangani pasien, salah satunya pernah terjadi pada pasien BPJS di RS Urip Sumoharjo pada 2023 lalu.
Oknum dokter tersebut juga meminta uang kepada orang tua pasien BPJS berinisial D disebut sebagai biaya untuk membeli peralatan operasi pasien berinisial MRK, yang mengidap penyakit gangguan pada sistem pencernaan senilai Rp8 juta.
Tindakan Operasi Berujung Pemerasan
Sebelumnya diberitakan, harapan sepasang orangtua di Lampung Selatan untuk melihat putri kecil mereka kembali sehat justru berakhir duka. Sandi Saputra (27) dan istrinya, Nida Usofie (23), tidak pernah menyangka perjuangan mereka menyelamatkan buah hati melalui layanan kesehatan justru meninggalkan luka mendalam.
Putri mereka yang baru berusia dua tahun, awalnya dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM) pada 9 Juli 2025. Hasil pemeriksaan rontgen pada 19 Juli menyatakan sang buah hati menderita penyakit Hispro, sebuah kondisi yang membutuhkan tindakan operasi.
Dalam konsultasi dengan dokter yang menangani, Billy Rosan, keluarga mendapat dua opsi tindakan medis. Namun, di luar dugaan, dokter tersebut disebut meminta uang Rp8 juta secara pribadi dengan alasan untuk membeli alat medis yang akan digunakan dalam operasi.
"Dokternya tidak menjelaskan secara detail alat apa yang dimaksud. Kami akhirnya terpaksa menuruti karena ingin anak kami selamat. Uang itu kami transfer ke rekening pribadi atas nama Billy Rosan di Bank Lampung, bukan rekening resmi rumah sakit," ungkap Sandi kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).