Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan.
Keduanya sepakat bahwa akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme reward dan punishment yang jelas.
Advertisement
Mensos Gus Ipul mengungkapkan saat ini banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama.
Tak hanya itu, kata dia, lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
"Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah," kata Gus Ipul dikutip dari siaran persnya, Rabu (20/8/2025).
Kementerian Sosial kini tengah merevisi peraturan agar akreditasi menjadi instrumen penjamin kualitas pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sementara yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.
Adapun niaya pengurusan anak di panti 5 hingga 10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga. Hal ini menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas.
Transparan dan Akuntabel
Sementara itu, Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menambahkan, filantropi dan dana sosial masyarakat harus diatur lebih transparan dan akuntabel. Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran.
Selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian/lembaga dengan kriteria berbeda-beda. Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bansos tinggi: 45 persen untuk bansos Kemensos, dan subsidi BBM bahkan 82 persen tidak tepat sasaran.
Presiden Prabowo Subianto pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan. Gus Ipul menekankan, seluruh K/L harus tunduk pada data BPS.
"Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS," ujarnya.
Dari sisi program, bansos reguler tetap meliputi PKH, bantuan sembako, bantuan yatim piatu, dan permakanan lansia. Namun data DTKS 2024 menunjukkan, 40 persen penerima masih salah sasaran. Untuk lansia, program permakanan sempat menjangkau 136 ribu orang berusia di atas 75 tahun, tetapi terhambat keterbatasan anggaran.
Siapkan Digitalisasi Penyaluran Bansos
Pemerintah juga tengah menyiapkan digitalisasi penyaluran bansos lewat aplikasi yang dikembangkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Uji coba dilakukan di Banyuwangi, dengan sistem conditional cash transfer berbasis Payment ID Bank Indonesia, sehingga bantuan hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dasar seperti sembako.
Sementara itu, Sekolah Rakyat yang kini berkembang menjadi 165 titik disebut sebagai miniatur penanggulangan kemiskinan. Program ini menggabungkan pendidikan anak, pemberdayaan orang tua melalui koperasi Desa Merah Putih, perbaikan rumah, bantuan kesehatan, hingga bansos lengkap bagi keluarga miskin ekstrem.
Targetnya, setiap tahun ada 350 ribu keluarga graduasi dari bansos menuju kemandirian.
"Akreditasi panti, digitalisasi bansos, dan Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua butuh regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat," tegas Gus Ipul.