Penampakan Terbaru Setya Novanto saat Bebas dari Lapas Sukamiskin

Ya, tepat sehari menjelang perayaan HUT RI ke-80, Setya Novanto akhirnya menghirup udara kebebasan.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 18 Agustus 2025, 15:38 WIB
Eks Ketua DPR, Setya Novanto (kedua dari kanan) di Bapas Kelas 1 Bandung (Istimewa)  

Liputan6.com, Jakarta - Wajah eks Ketua DPR, Setya Novanto, berseri-seri. Dia berdiri di Bapas Kelas 1 Bandung sambil menerima map berisi dokumen-dokumen. Foto itu diambil saat proses serah terima Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin kepada Balai Pemasyarakatan Bandung.

Ya, tepat sehari menjelang perayaan HUT RI ke-80, Setya Novanto akhirnya menghirup udara kebebasan. Dia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, melalui program pembebasan bersyarat. Hal itu dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyono.

"Pak Setnov sudah melaksanakan Program Pembebasan Bersyarat sejak 16 Agustus 2025," kata Fajar melalui Kabid Pembinaan Medi Oktafiansyah saat dihubungi, Minggu (17/8/2025).

Berdasarkan rilis Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang diterima Liputan6.com, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.

"Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan," ditulis dari rilis yang diterima, Minggu (17/8).

 

Penuhi Persyaratan

Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ada tiga alasan yang dibeberkan, berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.

"Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp.43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bl 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK," tulis rilis tersebut.

 

Klien Pemasyarakatan

Berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025, status Novanto kini berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya