Mensesneg Tegaskan Kenaikan PBB Murni Kebijakan Pemda, Tak Ada Kaitan dengan Pusat

Mensesneg Prasetyo Hadi membantah bahwa kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah akibat proses di pemerintah pusat. Dia menegaskan kenaikan PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah (pemda).

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 15 Agustus 2025, 17:15 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah akibat proses di pemerintah pusat.

Dia menegaskan kenaikan PBB merupakan kebijakan pemerintah daerah (pemda).

"Kemarin kan juga sudah disampaikan pandangan atau pendapat pemerintah bahwa kenaikan-kenaikan PBB itu kan kebijakan-kebijakan di tingkat kabupaten/kota," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2025).

"Tidak benar bahwa keinaikan-kenaikan itu sekarang seolah-olah itu akibat dari proses-proses yang ada di pusat. Tidak," sambungnya.

Menurut dia, setiap tahun sejumlah daerah memutuskan untuk menaikkan PBB. Hal tersebut merupakan kewenangan para kepala daerah dalam menetapkan kebijakan.

"Setiap tahun kan pasti ada daerah-daerah yang memutuskan untuk menaikan PBB," ucap Mensesneg Prasetyo Hadi.

Dia pun mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dalam memikirkan setiap kebijakan. Dia menekankan kebijakan yang ditetapkan jangan sampai menyusahkan masyarakat.

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa menjadi pemimpin itu harus terus berhati-hati. Siapapun pemimpin di tingkat apapun harus berhati-hati untuk memikirkan setiap kebijakan itu usahakan jangan menyusahkan rakyat," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terjadi di beberapa daerah. Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tarif sempat naik hingga 250 persen sebelum akhirnya dibatalkan.

Kabupaten Semarang mencatat kenaikan lebih dari 400 persen, sementara Kota Cirebon dan Kabupaten Jombang bahkan mencapai 1.000 persen. Lonjakan ini memicu protes warga dan mendorong sejumlah pemerintah daerah melakukan evaluasi kebijakan pajak tersebut.

 

Gubernur Pramono Pastikan PBB di Jakarta Hanya Naik Tipis, Rumah di Bawah Rp2 Miliar Tetap Gratis

Gubernur Jakarta Pramono Anung saat meninjau Pintu Air Manggarai di Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). (Foto: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jakarta pada tahun ini hanya berkisar 5 hingga 10 persen. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena kenaikan tersebut tergolong sangat kecil dan dilakukan secara transparan.

"PBB jangan khawatir, Jakarta naiknya kecil sekali. Bahkan saya malah ngurangin kemarin. Saya sudah mendapat laporan, tidak lebih dari 5-10 persen, jadi kecil banget lah. Bukan karena apa-apa, karena memang transparansi bagi saya penting sekali,” kata Pramono di Slipi, Jakarta Pusat, Kamis 14 Agustus 2025.

Menurutnya, pengelolaan PBB di Jakarta selama ini berjalan baik. Selain itu, masyarakat juga tertib dalam melakukan pembayaran.

"Untuk Jakarta, persoalan PBB relatif berjalan dengan baik. Orang juga membayar dengan tertib,” ucap dia.

Selain memastikan kenaikan PBB yang minim pada 2025 ini, Pramono juga menekankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan keringanan berupa pembebasan PBB-P2 rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Ada pun kebijakan itu berlaku sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga sempat dilanjutkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan ketentuan yang diubah hanya pembebasan PBB untuk rumah pertama.

"Kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat kecil agar tidak terbebani. Karena itu, bagi NJOP di bawah Rp2 miliar dan apartemen di bawah Rp650 juta, PBB-nya tetap nol persen,” katanya.

Pramono bilang, kenaikan PBB 5-10 persen di Jakarta pada tahun ini bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.

"Transparansi bagi saya penting sekali. Jadi, jangan khawatir. Untuk masyarakat kecil, kami pastikan tidak ada beban tambahan,” ujar Pramono.

 

Wali Kota Cirebon Bantah PBB Naik 1.000%, Janji Kaji Ulang Perda No 1 Tahun 2024

Penambahan Perjalanan KA Jarak jauh: Kereta jarak jauh tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (10/7/2020). PT KAI telah mengoperasikan lima perjalanan kereta jarak jauh untuk tujuan Bandung, Cirebon, dan Surabaya mulai Jumat 10 Juli 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terinspirasi dengan apa yang terjadi di Pati, Paguyuban Pelangi Cirebon juga akan turun ke jalan menuntut pembatalan kenaikan pajak yang dianggapnya gila-gilaan dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon Hetta Mahendrati mengatakan, perjuangan masyarakat melawan Perda No 1 Tahun 2024 bukan hal baru.

"Perjuangan kami sudah lama, dari Januari 2024, kemudian kami berjuang sampai hearing di dewan 7 mei 2024, turun ke jalan 26 juni 2024, 2 Agustus 2024 Judicial Review, kemudian di Desember kami mendapat jawaban ternyata niat kami ditolak," katanya.

Hetta juga mengatakan, perjuangan kelompoknya tidak berhenti sampai di situ, pihaknya juga sempat mengadu pada Presiden Prabowo pada 15 Januari 2025, dan mengadu kepada Kemendagri pada tanggal yang sama ke BPN.

"Semua sudah kami sampaikan apa keluhan kami. Sampai saat ini, sampai detik ini belum ada satu pun jawaban dari mereka," katanya.

Hetta juga menyebutkan, pemberlakuan kenaikan pajak itu merata di masyarakat mulai dari 150% sampai 1.000%.

"Hampir semua ini adalah keresahan masyarakat, hanya saja mereka tidak ada yang berani speak up," katanya.

"Apakah bijak dinaikan sampai 1000 persen?" katanya lagi.

 

Wali Kota Bantah Kenaikan Pajak 1.000%

Wali Kota Cirebon Effendi Edo. (Ist)

Paguyuban Pelangi Cirebon juga berencana menggelar aksi demonstrasi menuntut sejumlah hal kepada Pemkot Cirebon, antara lain:

1. Batalkan Perda No 1 Tahun 2024 dan mengebalikan tarif PBB seperti tahun 2024.

2. Menurunkan pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan ini

3. Memberikan waktu 1 bulan ke wali kota untuk berindak,

4. Tidak menjadikan pajak sebagai sumber PAD.

"Kami akan demo, itu kami lakukan karena lihat Pati, Pati bisa, Cirebon juga bisa, kami ingin semua pejabat yang terlibat terkait Perda No 1 2024 tidak diberi ruang di masyarakat," kata Hetta.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo kepada wartawan membantah ada kenaikan pajak 1.000%. Menurutnya kenaikan pajak hanya beberapa persen saja. Meski begitu dirinya tetap akan mengkaji ulang Perda No 1 Tahun 2024 soal Pajak dan Retribusi.

"Sebetulnya tidak sampai 1.000 persen, sudah satu bulan yang lalu kami bahas kenaikan PBB tersebut," katanya.

Effendi Edo mengatakan, dalam minggu ini pihaknya mudah-mudahan sudah tahu formulasi yang dibuat dan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Effendi Edo mengakui bahwa kenaikan PBB berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah diterapkan sejak tahun lalu, namun tidak sampai 1000%. Pihaknya juga memastikan akan terbuka dengan dinamika yang terjadi.

Infografis Kronologi Warga Demo Bupati Pati Berujung Ricuh. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya