Jadi DPO Kasus Korupsi Chromebook, Paspor Stafsus Nadiem Makarim Segera Dicabut!

Penyidik Kejagung sudah mengajukan pencabutan paspor atas nama Jurist Tan.

oleh Nanda Perdana PutraDiperbarui 11 Agustus 2025, 18:41 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan Jurist Tan selaku staf khusus (stafsus) mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tidak kunjung hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook.

Kini, penyidik tengah mengajukan pencabutan paspor yang bersangkutan.

BACA JUGA: Nadiem Terjerat Kasus Chromebook

“Kita bermohon, sedang bermohon untuk dicabut,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Apa Kabar Red Notice Jurist Tan?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Foto: dokumentasi Kejagung)

Bersamaan dengan itu, status Red Notice untuk Jurist Tan juga tengah dalam proses koordinasi dengan Interpol.

“Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu saja,” jelas dia.

Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020--2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selanjutnya, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020-2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020-2021.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020," kata Qohar.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya