Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, Jumat (7/8/2025) aturan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan.
Pada Jumat (7/8/2025), sistem pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kembali diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan menjaga kelancaran mobilitas warga Jakarta.
Advertisement
Karena Jumat (7/8/2025) merupakan angka ganjil jelang akhir pekan, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 diizinkan melintas di jalan-jalan yang menerapkan kebijakan ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk tidak melintas di waktu yang telah ditentukan atau memilih moda transportasi alternatif.
Aturan ganjil genap ini berlaku dalam dua sesi waktu setiap harinya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas seperti biasa tanpa dibatasi berdasarkan nomor pelat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas dan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor.
Selain itu, sistem ganjil genap Jakarta juga dinilai mampu mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke transportasi umum dan mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Berdasarkan jadwal yang berlaku, aturan ini diterapkan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 waktu setempat.
Alternatif lainnya adalah memanfaatkan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL yang kini semakin terintegrasi dan nyaman digunakan.
Penting juga untuk memantau informasi lalu lintas melalui aplikasi navigasi atau media sosial resmi instansi terkait. Dengan begitu, pengendara bisa menyesuaikan rute dan waktu tempuh sesuai dengan situasi jalan terkini.
Jangan lupa, seperti biasanya, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih fleksibel untuk bepergian di akhir pekan.
Tujuan utama penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah untuk mengendalikan volume kendaraan pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran.
Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Dengan disiplin mematuhi aturan, masyarakat turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, efisien, dan ramah lingkungan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Aman Hadapi Ganjil Genap Jakarta Jumat 7 Agustus 2025
Agar tidak terkena sanksi tilang dan perjalanan tetap nyaman di hari Jumat (7/8/2025), penting bagi para pengendara untuk memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku.
Karena hari ini, Jumat (7/8/2025) merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diperbolehkan melintas pada waktu-waktu tertentu. Untuk membantu kamu tetap aman dan efisien, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
1. Cek kembali pelat nomor kendaraan
Jangan lupa memastikan apakah kendaraanmu memiliki angka terakhir ganjil atau genap. Karena tanggal 7 adalah ganjil, maka hanya kendaraan dengan angka akhir seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 yang boleh melintas pada jam ganjil genap.
2. Hafalkan jam operasional ganjil genap
Aturan ini berlaku dua kali sehari, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Jika kendaraanmu tidak sesuai dengan aturan, hindari berkendara di jam-jam tersebut.
3. Gunakan moda transportasi umum
MRT, TransJakarta, LRT, dan KRL bisa menjadi solusi cepat dan bebas stres jika kendaraanmu berpelat genap. Selain itu, kamu bisa menghindari macet dan mencari tempat parkir yang merepotkan.
4. Berangkat lebih awal atau lebih malam
Jika tetap ingin menggunakan kendaraan pribadi, pertimbangkan berangkat sebelum pukul 06.00 pagi atau setelah pukul 21.00 malam. Di luar jam operasional ganjil genap, semua kendaraan bebas melintas.
5. Gunakan aplikasi navigasi untuk cek rute alternatif
Beberapa jalan tidak menerapkan ganjil genap, dan aplikasi navigasi biasanya bisa memberikan rute alternatif yang aman. Aktifkan fitur ini untuk menyesuaikan rute perjalananmu.
6. Pastikan semua dokumen kendaraan lengkap
Jika harus melewati area pengawasan, selalu siapkan SIM, STNK, dan patuhi rambu lalu lintas. Penegakan aturan dilakukan dengan tilang manual maupun elektronik.
7. Cari informasi lalu lintas terkini
Pantau akun media sosial instansi transportasi atau gunakan aplikasi yang memberikan update kondisi lalu lintas. Ini akan membantumu mengetahui situasi real-time dan menghindari kemacetan tak terduga.
8. Manfaatkan momen untuk beristirahat atau bekerja dari rumah
Jika memang tidak mendesak, kamu bisa memanfaatkan waktu untuk bekerja dari rumah atau menjadwalkan aktivitas di luar jam ganjil genap. Ini juga bisa menjadi cara mengurangi stres dan lebih produktif.
Dengan mengikuti tips-tips ini, kamu bisa tetap produktif dan tenang di hari Jumat tanpa terganggu aturan ganjil genap.
Atur waktu dan rute perjalananmu dengan cermat agar akhir pekan dimulai tanpa kendala. Jangan lupa, patuhi aturan demi kenyamanan bersama di jalan.