Terima Surat Pengunduran Diri Dirut Food Station, Pramono Tegaskan Komitmen Tata Kelola BUMD yang Transparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso.

oleh Raynaldo Ghiffari LubabahDiperbarui 01 Agustus 2025, 20:23 WIB
Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. (c) Muhammad Fachri Darmawan/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso. Pengunduran diri Gunarso menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus beras oplosan.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. Dia memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai. Pemerintah Provinsi DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (1/8).

Lebih lanjut, dia menekankan kasus beras oplosan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI. Ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

“BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melayani masyarakat. Maka akuntabilitas dan integritas harus menjadi fondasi utama,” tegasnya.

Pramono Jamin Distribusi Tetap Lancar

Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan, layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tambahnya.

Pramono telah meminta manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.

Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.

Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

Infografis 100 Hari Kerja Pramono Anung-Rano Karno Pimpin Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya