PNM Gandeng Kejagung, Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum

Kolaborasi mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan strategis.

oleh Tim NewsDiperbarui 01 Agustus 2025, 17:29 WIB
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) Kejaksaan Agung RI dalam rangka penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Menara PNM, Jakarta.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara badan usaha milik negara dan institusi penegak hukum, khususnya untuk mendukung tata kelola dan kepatuhan hukum dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat prasejahtera yang dijalankan PNM.

JAM DATUN Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, menyatakan bahwa kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat aspek hukum dalam pengambilan kebijakan strategis.

"Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari upaya memperkuat tata kelola, kepatuhan, dan perlindungan hukum secara menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra.

Ia menambahkan, PKS ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam setiap langkah bisnis yang diambil PNM.

"Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah konkret untuk meningkatkan pemahaman atas prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis,” lanjutnya.

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, mengungkapkan apresiasinya terhadap dukungan JAM DATUN dalam mendampingi PNM menghadapi berbagai dinamika hukum di lapangan.

“Saya mewakili seluruh keluarga besar PNM mengucapkan terima kasih. Perjalanan kerja sama ini mempermudah kami dalam melaksanakan tugas dan amanah mendorong perekonomian masyarakat,” kata Arief.

 

Program Sosialisasi Hukum

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menurut Arief, kerja sama ini juga membuka peluang untuk menjalankan program sosialisasi hukum bagi masyarakat prasejahtera yang menjadi nasabah aktif PNM Mekaar.

"Kami memiliki 15,8 juta nasabah aktif dalam 920 ribu kelompok. Ini bisa menjadi peluang sinergi dengan Kejaksaan Negeri di 451 kabupaten/kota untuk memberikan pemahaman hukum dan bagaimana bertindak sebagai subjek maupun objek hukum,” tuturnya.

PNM saat ini melayani lebih dari 22,4 juta nasabah melalui 58 cabang, 641 unit ULaMM, dan 3.973 unit PNM Mekaar yang tersebar di 36 provinsi dan 6.165 kecamatan di seluruh Indonesia.

Penandatanganan PKS ini menjadi komitmen kedua pihak untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pemberdayaan yang aman secara hukum, serta mendorong tata kelola yang kuat dalam pengembangan ekonomi masyarakat.

Infografis Prabowo Perintahkan Kapolri, Jaksa Agung hingga KPK Sikat Koruptor. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya