Liputan6.com, Jakarta Perkembangan kemajuan teknologi Informasi dan digital tak hanya mengubah cara bekerja tetapi juga cara berinvestasi. Hal ini tercermin dari data yang dirilis oleh Google dalam laporan e-conomy SEA 2023 yang menyebutkan ekonomi digital Indonesia terus mengalami pertumbuhan tiga kali lipat sejak tahun 2018 (USD 27 Miliar) ke USD 90 Miliar pada tahun 2024.
Ekonomi Digital Indonesia tidak hanya tumbuh konsisten dari tahun ke tahun tetapi juga menunjukkan proyeksi akselerasi yang kuat hingga mencapai USD 300 miliar di tahun 2030 mendatang.
Advertisement
Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, DEA saat memberikan sambutan pada Virtual Public Lecture ASN Talent Academy Explore (VPL ATA X) “Investasi Digital ASN: Cerdas Finansial di Era Teknologi”, kerjasama LAN dengan Tanoto Foundation.
“Sementara itu, Crypto Currency atau Aset Kripto menjadi salah satu investasi digital yang cukup populer terutama di kalangan generasi milenial dan generasi Z, hal tersebut didukung oleh data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menyebutkan kenaikan jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 21,63 juta orang pada Oktober 2024. Data ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan adopsi kripto tertinggi di dunia, termasuk posisi ketiga dalam indeks adopsi global,” ungkapnya dikutip Kamis (31/7/2025).
Muhammad Taufiq menambahkan, meskipun kenaikan jumlah investor aset digital tersebut cukup konsisten, survey Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti rendahnya tingkat literasi pengguna aset kripto di Indonesia. Masyarakat, termasuk anak muda, banyak yang FOMO (fear of missing out) terhadap kripto dan tidak diimbangi dengan pemahaman yang cukup tentang risiko dan mekanisme aset digital tersebut.
“Untuk itu ASN perlu membekali diri dengan wawasan finansial digital sebagai bagian dari kompetensi adaptif di era transformasi digital. ASN tidak hanya menjadi pelayan publik, tetapi juga role model masyarakat dengan meningkatkan literasi keuangan digital adalah agar masyarakat tidak rentan terhadap investasi bodong maupun manipulasi digital lainnya,” jelasnya.
Investasi Digital
Melalui VPL ATA X, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual tentang investasi digital, tetapi juga dibekali dengan tips praktis mengelola portofolio secara bijak dan sesuai regulasi, termasuk dalam memilih platform investasi yang terdaftar dan diawasi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Bappebti, Tirta Kamaja Senjaya menilai, ASN harus mampu menjadi pelopor dalam membangun budaya finansial yang sehat di lingkungan birokrasi. ASN harus menjadi smart investor, bukan hanya tahu peluang, tetapi juga memahami risiko dan regulasi. Terlebih sebagai wajah negara, ASN dituntut untuk tidak terjebak dalam praktik spekulatif yang bisa mencoreng integritasnya.
“Untuk menjamin keamanan investasi bagi para investor khususnya aset digital, Bappebti berkoordinasi dengan lintas instansi seperti berperan aktif dalam satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, membentuk satgas pelaporan aktivitas robo trading dengan Bareskrim POLRI, bekerjasama dengan Komdigi untuk memblokir website, aplikasi ,media sosial yang mempromosikan perdagangan berjangka komoditi yang tidak berizin, dan bersama KPK melakukan pelacakan aset krypto yang digunakan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).”, jelasnya.
Literasi Keuangan
Senada dengan hal itu, Deputi Direktur Inovasi Keuangan Digital OJK, Lutfi Alkatiri, menyebutkan, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2023, literasi keuangan digital masyarakat Indonesia baru mencapai 49,68%, artinya hampir separuh masyarakat belum memahami secara utuh produk-produk keuangan digital, termasuk aset kripto.
Oleh karena itu Ia menyoroti pentingnya regulatory sandbox sebagai solusi untuk mempercepat inovasi teknologi keuangan di Indonesia sekaligus mencegah kebocoran modal dan migrasi talenta ke luar negeri.
Sejumlah proyek kripto dalam negeri lebih memilih mendirikan perusahaan di luar negeri, seperti Singapura, karena merasa regulasi di sana lebih siap, termasuk untuk produk seperti tokenisasi, staking (penyimpanan aset), dan decentralized finance (DeFi).
Melalui regulatory sandbox OJK, diharapkan pelaku usaha bisa menguji model bisnisnya sembari mengenali pasar domestik dan memahami kerangka regulasi OJK. dalam hal ini OJK tidak membatasi pelaku industri untuk beroperasi di luar negeri, namun berharap pasar dalam negeri tetap menjadi bagian dari strategi mereka.