Pengantin Baru di Tuban Jadikan Istri PSK, Parahnya Ikut Menemani dan Jaga Pintu

Seorang warga Kabupaten Tuban berinisial AM (27) tega menjual istrinya berinisial I (27) kepada pria hidung belang.

oleh Ahmad AdirinDiperbarui 25 Juli 2025, 16:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas

Liputan6.com, Jakarta Seorang warga Kabupaten Tuban berinisial AM (27) tega menjual istrinya berinisial I (27) kepada pria hidung belang, untuk layanan seks dengan tarif Rp300 ribu. Parahnya, pelaku yang baru nikah 3 bulan itu juga ikut menyaksikan saat istrinya melayani pria hidung belang di sebuah indekos. Dia tega memaksa istrinya untuk menjadi pelacur karena pelaku tidak mampu menafkahi ekonomi lantaran tidak bekerja.

"Masalah ekonomi," kata pelaku AM di hadapan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban, Jumat (25/7).

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain.

"Informasi dari masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti unit PPA Satreskrim Polres Tuban dengan melakukan serangkaian penyelidikan," ungkap Dimas Robin Alexander.

Alhasil, praktik prostitusi itu berhasil dibongkar polisi ketika korban tengah dipaksa melayani pria hidup belang berinisial D (30), di dalam indekos wilayah Kabupaten Tuban, Minggu (22/6) sekitar pukul 02.00 WIB.

Parahnya, pelaku saat itu juga ikut menemani sembari menjelaskan sejumlah layanan 'plus-plus' dengan tarif mulai Rp150 ribu hingga Rp 300 ribu. Setelah deal, pria hidup belang disuruh masuk ke kamar untuk bisa menikmati tubuh istrinya, dan pelaku berjaga di luar pintu.

"Saat digerebek, saudara AM sedang menunggu di luar kamar," tegas Dimas.

Pengakuan dari pelaku bahwa selama ini AM menawarkan wajah istrinya dengan berbagai pose bugil kepada pria lain melalui aplikasi MiChat. Lalu tempat transaksi dilakukan di dalam kamar indekos wilayah Kota Tuban.

"Saudara AM telah menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat di dalam sebuah kamar kos," jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lebih lanjut, hasil penggerebekan itu diamankan barang bukti berupa buku nikah, uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil bisnis transaksi layanan prostitusi. Termasuk, sebanyak enam unit handphone dengan berbagai merk juga disitu.

"Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya