Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan, tersangka Jurist Tan (JT) selaku stafsus Nadiem Makarim sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jurist terbelit kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni laptop Chromebook.
"Berdasar informasi yang diterima, hari ini Jumat tanggal 25 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah memasang iklan pengumuman Daftar Pencarian Orang ( DPO) di media nasional RI. Pengumunan DPO sebagai syarat memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," tutur Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Advertisement
Menurut Boyamin, dengan masuknya Jurist Tan ke dalam Red Notice Interpol, maka akan menjadi kewajiban polisi negara manapun untuk menangkap dan memulangkan atau mendeportasinya ke Indonesia.
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia, dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney, Australia sebagaimana informasi awal," jelas dia.
Boyamin sebagai detektif partikelir juga mengaku telah berkeliling selama sepekan di Australia, antara lain kota Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, untuk melacak keberadaan Jurist Tan.
"Semua hal yang diperoleh di Australia telah dikirimkan kepada penyidik Pidsus Kejaksaan Agung melalui saluran internet untuk selanjutnya guna mempercepat pemulangan Jurist Tan ke RI melalui saluran resmi," ungkapnya.
Ini Kata Kejagung
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa proses DPO untuk tersangka Jurist Tan belum selesai.
"Belum, masih proses. Nanti itu kan salah satu persyaratannya (untuk red notice). Ada satu persyaratan yang sedang dipenuhi, masih on proses," kata Anang dikonfirmasi Liputan6.com.
Dia menerangkan, masih ada persyaratan yang mesti dipenuhi penyidik tanpa merinci lebih jauh poin tersebut. Yang pasti, penerbitan DPO menjadi syarat pengajuan status Red Notice.
"Iya masih on process (hari ini) ya," sambung Anang.
Kasus Chromebook
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020," kata Qohar.
Adapun Kejagung telah berencana untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Jurist Tan sebagai tersangka usai yang bersangkutan tersebut mangkir dua kali.