Akhirnya Terungkap! Begini Isi Ancaman yang Diterima Artis Erika Carlina

Polisi menyelidiki kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang menimpa aktris Erika Carlina.

oleh Ady AnugrahadiDiperbarui 25 Juli 2025, 11:21 WIB
Artis Erika Carlina di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta- Polisi menyelidiki kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi yang menimpa aktris Erika Carlina.

Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima langsung laporan dari Erika Carlina di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 Juli 2025. Laporan tercatat dengan nomor polisi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Benar kami menerima laporan dari saudari EC seorang perempuan. Saat ini, laporan sedang dialami oleh rekan-rekan kami di jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Ade Ary kemudian menjelaskan berdasar laporan korban. Dalam laporannya, Erika Carlina mengetahui ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baiknya. Belakangan diketahui orang itu adalah GS yang kini menjadi terlapor.

"Pelapor selaku korban menerangkan mengetahui dari saksi atas nama B. Di mana terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).

GS Mau Serang Kehormatan Korban

Artis Erika Carlina di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ade Ary mengatakan, GS mengancam ingin menyebarkan berita bohong dengan maksud menyerang kehormatan korban. Bahkan sampai menuding korban sebagai seorang psikopat.

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa korban seorang psikopat. Selanjutnya di dalam grup WhatsApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban di Rumah Sakit P.I berikut foto USG milik korban," terang dia.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, korban turut membawa bukti dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Adapun, GS disangkakan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya