Riau Darurat Karhutla, Pembuang Puntung Rokok Ditangkap Polisi

Polda Riau menangkap seorang pembuang puntung rokok di gambut dengan tudingan menyebabkan kebakaran 1 hektare lahan.

oleh M SyukurDiterbitkan 25 Juli 2025, 03:00 WIB
Pembuang puntung rokok ditangkap jajaran Polda Riau dengan tudingan menyebabkan kebakaran 1 hektare lahan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kabupaten Rokan Hilir menjadi daerah paling parah mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Juli ini. Gambut kering terbakar sehingga membuat kabut asap pekat yang terbawa angin ke Malaysia. Ratusan personel gabungan TNI, Polri, BNPB, Manggala Agni dan lainnya dikerahkan memadamkan kebakaran lahan. Penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi karena status Riau sudah tanggap darurat karhutla.

Bahkan seorang pria berinisial YS ditangkap karena menyebabkan kebakaran lahan 1 hektare. Kebakaran terjadi ketika pria 51 tahun tersebut membuang puntung rokok di lahan gambut kering. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, penangkapan oleh personel Polres Rokan Hilir merupakan langkah tegas, komitmen moral dan strategis dalam melindungi lingkungan serta ekosistemnya di Riau.

Menurut Herry, penegakan hukum ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini tentang keberpihakan kepada alam, kepada hak hidup rakyat atas udara bersih dan kepada generasi mendatang. "Tidak ada ampun bagi pembakar hutan, jika anda bakar hutan, anda membakar masa depan bangsa, jami akan datang menjemput," ujar Herry.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan kebakaran itu terjadi di lahan sawit, Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Senin malam, 21 Juli 2025. (21/7) malam. Kebakaran diketahui Polsek Bangko dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Dari pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning, terdeteksi titik api di Kecamatan Bangko, tepatnya di koordinat 2.126002°N, 100.840616°E.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Akui Perbuatan

Tim Polsek Bangko kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan diperoleh keterangan sejumlah saksi yang mengarah terhadap pelaku karhutla. "Keterangan saksi bernama Sudirman menyampaikan bahwa pada sore hari dia sempat bertemu dengan pelaku sepulang memanen sawit di lahannya dan kemudian melihat ada asap, saksi menanyakan kepada pelaku dari mana asap itu," jelas Anom.

Kepada saksi, sambung Anom, pelaku mengakui sempat membuang puntung rokok di sekitar lokasi. Saksi Sudirman lalu memintanya untuk memadamkan api. Setelah itu pelaku kembali memadamkan api. Berselang satu jam kemudian api rupanya tak padam dan membesar hingga menghanguskan 1 hektare lahan. "Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kombes Anom.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h juncto Pasal 98 ayat 1 atau Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya