Adu Banding Tom Lembong vs Jaksa di Vonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 24 Juli 2025, 17:15 WIB
Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Langkah hukum tersebut langsung diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, pihaknya menghormati putusan hakim dalam sidang vonis, serta langkah banding dari Tom Lembong. Diharapkan, publik dapat memahami proses hukum.

"Perkara ini masih berproses dalam upaya hukum banding. Dan kita juga menghormati penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan banding. Tim Jaksa Penuntut Umum juga sudah menyatakan banding per hari kemarin (Rabu, 23 Juli)," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

"Artinya, biarkanlah proses ini berjalan. Karena yang akan menentukan nanti kan sampai putusan inkrah," sambungnya.

Anang menegaskan, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum selama belum ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Prinsipnya, presumption of innocence. Selama belum ada putusan inkrah, kita hormati itu," kata dia.

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan langkah hukum banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025.

Lewat keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya yakni Zaid Mushafi, Tom Lembong menyatakan tidak lari dari proses penegakan hukum.

"Saya tidak lari. Saya tidak menyalahkan siapa pun. Saya jalani proses ini dengan kepala tegak dan dengan hati yang tenang," tulis Tom Lembong, Rabu (23/7/2025).

Sebagai ekonom reformis yang pernah menahkodai diplomasi ekonomi Indonesia di panggung global, Tom Lembong memilih jalan konstitusional. Sepanjang proses hukum, dia pun menyatakan selalu hadir, menjawab setiap pertanyaan, dan menghormati sistem peradilan.

Hanya saja, kini dia menolak diam. Banding yang diajukan diyakini untuk meluruskan hukum dan menyelamatkan akal sehat publik.

"Ini bukan soal saya. Ini soal keberanian mengambil keputusan, dan batas yang tegas antara kebijakan dan kejahatan," kata Tom Lembong.

Banyak Pertimbangan Hakim Dinilai Tidak Sesuai Fakta

Terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan ada banyak pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Langkah banding pun bukan semata-mata untuk pembelaan pribadi, namun ikhtiar hukum untuk mengoreksi preseden berbahaya yaitu kriminalisasi kebijakan publik.

"Ketika pengambilan keputusan dianggap kejahatan, putusan hakim berpotensi membungkam keberanian pejabat publik untuk mengambil kebijakan penting dan strategis," ujar Zaid.

Dalam memori banding, Tom Lembong bersama kuasa hukumnya menyoroti sejumlah kekeliruan substansial yang patut menjadi perhatian publik. Pertama, soal tidak adanya niat jahat atau mens rea.

"Tidak pernah ada bukti bahwa Tom Lembong memiliki niat jahat. Dia tidak bertemu, berkomunikasi, atau memiliki kepentingan bisnis dengan pihak-pihak yang disebut memperoleh keuntungan. Dalam hukum pidana, keberadaan niat jahat (mens rea) adalah unsur esensial untuk menetapkan tindak pidana," terangnya.

Kedua, Tom Lembong bukan eksekutor teknis atau bagian dari tim pelaksana, tidak menandatangani kontrak, dan tidak terlibat dalam proses administratif. Menurutnya, bagaimana bisa pejabat yang bertugas merumuskan kebijakan strategis dipidana atas pelaksanaan teknis yang tidak dia kendalikan.

"Ketiga, kerugian negara yang fiktif. Perhitungan kerugian didasarkan pada asumsi dan selisih harga pasar, bukan kerugian aktual yang terverifikasi. Padahal, dalam hukum korupsi, kerugian negara harus konkret dan riil," jelas dia.

Kebijakan Tom Lembong Dilakukan dalam Kerangka Perpres Nomor 71 Tahun 2015

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 pada 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Keempat, kebijakan yang diambil Tom Lembong disebutnya telah dilakukan dalam kerangka Perpres Nomor 71 Tahun 2015 demi menjamin stabilitas harga menjelang Ramadan dan Idul Fitri. BPS mencatat, inflasi terkendali dan harga gula stabil sepanjang periode tersebut.

"Lebih dari sekadar vonis personal, putusan ini mengirimkan sinyal membingungkan bahwa pengambilan keputusan dalam koridor hukum bisa dijadikan objek kriminalisasi. Ini berisiko menciptakan stagnasi kebijakan dan paralysis birokrasi," ungkapnya.

"Yang lebih mengkhawatirkan, majelis hakim menyisipkan pertimbangan ideologis seperti kapitalisme dan neo-liberalisme dalam amar putusan, isu yang bahkan tak pernah menjadi materi pembuktian dalam sidang. Ini membuka ruang tafsir yang membelokkan arah keadilan ke wilayah opini dan afiliasi ideologi, bukan fakta hukum," sambung Zaid.

Atas dasar itu, Tom Lembong mengajukan banding dengan tuntutan utama meminta untuk dibebaskan sepenuhnya. Termasuk menolak dinyatakan sebagai pelaku korupsi.

"Pak Tom menolak dicatat sebagai pelaku korupsi dan berkomitmen menggunakan seluruh jalur hukum untuk melawan putusan ini," Zaid menandaskan.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya