Tembakau Sintetis dari Indekos: Pasangan di Lampung Raup Puluhan Juta Rupiah

Dengan modal awal Rp3,5 juta, Hazmi dan Rizka mengembangkan bisnis haram tersebut hingga menghasilkan omzet hingga Rp24 juta per bulan. Mereka memasarkannya secara daring melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 22 Juli 2025, 03:30 WIB
Ilustrasi tembakau rokok (pexels)

Liputan6.com, Pringsewu - Pasangan muda Hazmi Al Aziz, 21 tahun dan Rizka Adinda, 19 tahun ditangkap polisi setelah terbukti menjalankan industri rumahan tembakau sintetis di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Keduanya telah meracik dan menjual barang terlarang itu selama lima bulan terakhir. Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan bahwa, praktik ilegal itu dilakukan dari sebuah rumah kos yang mereka sewa di Kelurahan Pringsewu Utara.

Hazmi diketahui berasal dari Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, sementara Rizka tinggal di Kampung Sendang Mulyo, Lampung Tengah. “Pasangan ini mengaku mulai memproduksi tembakau sintetis sejak Maret 2025. Mereka belajar secara autodidak dari internet,” ujar Yunnus, Senin (21/7/2025).

Yunnus mengungkapkan, bahan baku tembakau diperoleh dari pasar lokal, sedangkan cairan sintetis yang menjadi campuran utama dipesan melalui media sosial.

Jual via Instagram

Dengan modal awal Rp3,5 juta, Hazmi dan Rizka mengembangkan bisnis haram tersebut hingga menghasilkan omzet hingga Rp24 juta per bulan. Mereka memasarkannya secara daring melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara. Kapolres bilang, semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Pembeli diwajibkan mentransfer dana lebih dulu, lalu diarahkan mengambil paket di lokasi tertentu di wilayah Pringsewu. “Meski pembelinya tersebar luas, transaksi tetap mereka batasi hanya di Pringsewu untuk menghindari penangkapan aparat,” bebernya.

Harga jual tembakau sintetis bervariasi, mulai dari Rp50 ribu tergantung permintaan konsumen. Dalam menjalankan bisnisnya, pasangan itu terbilang lihai dalam menjaga kerahasiaan dan pergerakan, meski akhirnya berhasil terendus petugas Satnarkoba.

Kini, Hazmi dan Rizka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemasok cairan sintetis yang selama ini memasok bahan ke pelaku,” tegas AKBP Yunnus. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah kos tempat produksi, termasuk alat-alat peracik dan sisa tembakau siap edar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya