Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memeluk istrinya, Franciska Wihardja, seusai mendengarkan putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi kebijakan importasi gula, Jumat (18/7/2025).
Momen itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Tom Lembong.
Advertisement
Setelah sidang ditutup, Tom Lembong sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di dalam ruang sidang. Tak lama berselang, Franciska Wihardja memasuki ruangan dan menghampiri suaminya. Dia mengelus punggung Tom sebelum kemudian memeluknya.
Usai melepas pelukan, Franciska tampak menunjukkan sesuatu dari ponselnya. Ia kembali mengelus punggung Tom Lembong sembari berbincang singkat. Keduanya kemudian meninggalkan ruang sidang bersama.
Sebelumnya, majelis hakim menilai, Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kebijakan impor gula. Tom Lembong diganjar hukuman 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Baca juga Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Majelis Hakim Beberkan Pertimbangannya
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyampaikan hal-hal yang memberatkan. Tom Lembong sebagai pejabat negara dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis daripada prinsip demokrasi ekonomi yang dijamin dalam konstitusi.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie Arsan Fatrika.
Dennie menilai Tom Lembong tidak menjalankan tugasnya berdasarkan asas kepastian hukum dan tidak menggunakan peraturan perundangan sebagai landasan pengambilan kebijakan.
"Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," kata Dennie.
Selama menjabat, terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, adil, dan bermanfaat, sehingga mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir.
"Terdakwa saat sebagai Menteri Perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel dan bertanggung jawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih," ucap dia.
Terakhir, terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
Dennie mencatat selama masa jabatannya, harga gula kristal putih tidak pernah stabil dan cenderung tinggi.
"Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram," ucap dia.
Hal yang Meringankan
Adapun hal-hal yang meringankan antara lain bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa telah menitipkan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian keuangan negara.