Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kelar melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (15/7/2025), Nadiem keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 18.05 WIB bersama dengan tim kuasa hukumnya.
Advertisement
“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” tutur Nadiem di Kejagung, Jakarta Selatan.
Berbeda dengan pemeriksaan pertama, untuk kali ini Nadiem irit bicara perihal pemeriksaannya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” kata dia.
Terhitung Nadiem Makarim diperiksa selama kurang lebih 9 jam, mulai dari kedatangannya pukul 08.57 WIB hingga memasuki waktu maghrib.
Kooperatif
Pada pemeriksaan pertama (23 Juni), Nadiem Makarim sempat memastikan untuk terus bersikap koperatif selama proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” tutur Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Nadiem menyebut, sebagai mantan Mendikbud Ristek, dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap kementerian selama masa kepemimpinannya.
“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ungkapnya.