Liputan6.com, Lampung - Aksi berbahaya seorang pria yang berjoget mengikuti tren "aura farming" di atap mobil saat melaju di jalan tol Lampung akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung berhasil mengidentifikasi pelaku dan menjatuhkan sanksi tilang maksimal. Dalam video yang viral di media sosial, tampak seorang pria duduk di atas mobil Mitsubishi Pajero sambil berjoget mengikuti irama tren yang tengah populer.
Aksi itu dilakukan saat mobil melaju di ruas tol Kilometer 58 jalur B, Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Aksi itu dilakukan oleh sekelompok komunitas kendaraan yang menggelar konvoi. Salah satunya teridentifikasi berasal dari komunitas Debgank Lampung.
Advertisement
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkap pihaknya langsung bertindak begitu menerima informasi terkait video tersebut. “Kami menerima informasi adanya konvoi komunitas Debgank Lampung di jalan tol yang melakukan aksi berbahaya dengan duduk di atas kendaraan. Informasi kami terima tadi malam dan langsung kami instruksikan jajaran untuk menelusuri identitas kendaraan dan pelaku,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Setelah ditelusuri, identitas pelaku berhasil dikantongi. Dia bilang, pihaknya langsung mengamankan yang bersangkutan dan memanggil anggota komunitas terkait untuk dimintai klarifikasi. “Alhamdulillah, adik-adik komunitas ini cukup kooperatif. Mereka datang ke kantor polisi untuk menjelaskan kronologi dan menyampaikan permintaan maaf,” terang dia.
Setelah proses pemeriksaan, pelanggar tersebut dikenakan sanksi tilang maksimal senilai Rp750 ribu sesuai dengan aturan pelanggaran lalu lintas. “Kami melakukan penegakan hukum berupa tilang maksimal. Selain itu, kami juga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada pelanggar,” ungkap dia.
Tak hanya itu, pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan serta video permintaan maaf kepada masyarakat Lampung agar kejadian serupa tidak terulang. Dia mengingatkan, seluruh pengguna jalan, terutama komunitas otomotif, untuk tidak melakukan aksi-aksi berbahaya di jalan raya. "Keselamatan merupakan prioritas, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.