Sidang Dugaan Korupsi Semarang, Mantan Wali Kota Bantah Kesaksian Kadisbudpar

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, atau Mbak Ita membantah kesaksian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Wing Wiyarso Poespojoedho. Seperti apa kesaksiannya?

oleh Edhie Prayitno IgeDiperbarui 29 Juli 2025, 08:05 WIB
Sementara, Alwin Basri, suami Mbak Ita yang juga tiba di gedung KPK, turut diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Semarang - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, suasana memanas. Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, atau Mbak Ita membantah kesaksian Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Wing Wiyarso Poespojoedho. Dalam lanjutan sidang korupsi, Senin (14/7/2025), Wing mengungkapkan bahwa dia didatangi tiga pebisnis yaitu Martono, Kapendi, dan Zulkifli Gayo. Mereka bertiga disebut-sebut sebagai utusan Alwin Basri, suami Mbak Ita. 

Ketiganya, kata Wing, meminta jatah pekerjaan di Disbudpar. Bingung dengan permintaan itu, Wing mengaku meminta arahan dari Mbak Ita. Namun, jawaban sang wali kota saat itu malah samar, seperti teka-teki yang disampaikan dengan nada santai namun penuh tekanan.

“Bu Ita menyampaikan, ‘ngono wae kok ora ngerti’,” kata Wing menirukan ucapan Mbak Ita.

Spontan kesaksian itu dibantah mbak Ita. “Pak Wing ini kok penuh kebohongan,” kata Mbak Ita.

Menurut Wing, dari ketiga “utusan” itu, hanya Zulkifli Gayo yang akhirnya mendapat proyek. Zulkifli Gayo.  Wing menceritakan bahwa saat Zulkifli dipercaya mengerjakan kajian, namun yang diserahkan adalah laporan ala kadarnya, penuh dengan materi “copy-paste”. “Ketahuan oleh saya, saat itu hanya copy-paste,” kata Wing.

Wing mengaku kemudian menegur Zulkifli karena laporan awalnya jauh dari standar.

Dibantah

Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri yang juga suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita mengaku sudah menerima SPDP dari KPK. Alwin dan Mbak Ita hari ini, Selasa (30/7/2024) diperiksa KPK terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang. (Merdeka.com)

Menurut Wing, proyek-proyek itu diberikan bertahap. Kemudian di tahun 2024 Wing memilih untuk tidak lagi melibatkan ketiganya karena kualitas kerja mereka dianggap buruk. 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, Wing mengaku mendapat tekanan. Mbak Ita terlihat keras saat mengevaluasi kinerja Disbudpar. Setiap kegiatan selalu disoroti, setiap langkah seolah diawasi dengan kaca pembesar. “Saudara saksi ini mestinya tahu, itu hanya yang kecil-kecil. Padahal yang besar saja saudara nggak pernah laporkan ke saya,” tegas Mbak Ita.

Alwin Basri juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengirim kolega untuk meminta pekerjaan. “Saya nggak pernah telepon dan memperkenalkan tiga orang tadi,” kata Alwin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya