Liputan6.com, Yogyakarta - Trisno Raharjo, dosen dan pakar hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyoroti dinamika pembentukan Danantara melalui jalur Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang BUMN justru menunjukkan adanya inkonsistensi regulasi dalam merumuskan dasar hukum lembaga ini. Terlebih postur Danantara yang sangat besar dan memiliki ambisi menjadi super holding investasi negara harus memiliki fondasi kelembagaan yang kokoh sejak awal.
Sebab menurutnya jika tidak memiliki fondasi yang kuat maka, lembaga ini berisiko mengalami nasib serupa dengan Badan Investasi Pemerintah yang dibentuk pada tahun 2007 lalu yang gagal berkembang dan akhirnya dibubarkan. “Postur Danantara sangat besar, tapi pembentukannya tidak melalui penataan kelembagaan yang solid. Ini bisa menjadi masalah serius di masa depan jika tidak diiringi transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Trisno saat diwawancarai pada Rabu 9 Juli 2025.
Advertisement
Lebih lanjut Trisno mengatakan bahwa pembentukan Danantara ini perlu pengawasan ketat atas konsolidasi dana lintas kementerian dan BUMN yang dikelola Danantara. Sebab, kewenangan besar Danantara ini harus seimbang dalam pengelolaan oleh para profesional independen yang memahami aspek hukum, regulasi investasi, dan tata kelola lembaga publik. “Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya syarat formal, tetapi mekanisme penting agar konsolidasi dana besar tidak menciptakan persoalan hukum baru,” tegasnya.
Ia memberi catatan soal keterlibatan sejumlah pejabat negara aktif dalam struktur Danantara juga dapat menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, pejabat itu mengemban fungsi ganda yang dapat memengaruhi independensi lembaga. “Pejabat negara seharusnya fokus pada tugas kementerian. Jika ikut serta dalam pengelolaan investasi seperti ini, dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih peran dan potensi konflik kepentingan,” imbuhnya.
Soal isu kemungkinan adanya kekebalan hukum bagi penyelenggara Danantara, Trisno menegaskan tidak ada lembaga yang kebal hukum di Indonesia, termasuk Danantara. “KPK tetap punya kewenangan untuk melakukan pengawasan. Namun yang saya khawatirkan adalah peran BPK yang cenderung pasif karena harus menunggu undangan dari DPR. Ini bisa menjadi titik lemah dalam mekanisme pengawasan,” jelasnya.
Trisno mengingatkan bahwa keberhasilan pembentukan Danantara ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam menata kelembagaannya secara bertahap dan tidak terburu-buru. Menurutnya, Danantara potensi besar untuk menarik investasi dan meningkatkan pendapatan negara ini dapat terbuang jika tidak diiringi konsistensi dalam regulasi serta integritas dalam tata kelola.
“Keterlibatan profesional hukum dan investasi yang independen sangat penting agar Danantara dapat beroperasi dengan integritas tinggi. Prinsip tata kelola investasi publik yang baik harus menjadi pijakan utama, dan jangan sampai ada terobosan hukum yang justru membuka peluang penyalahgunaan,” ujarnya.