Liputan6.com, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menyebut MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang viral beberapa waktu belakangan. Menurutnya, sound horeg diharamkan jika dinilai mengganggu masyarakat sekitar.
"Sebenarnya MUI Jawa Timur yang sudah mengeluarkan fatwanya. Artinya 'illa'-nya adalah 'idha', artinya ketika mengganggu orang lain. Mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan. Dan di situ disebut dengan haram ya. Kalau tidak mengganggu disebut hiburan biasa, boleh-boleh saja," kata Cholil saat hadir di Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025-2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Advertisement
Cholil menjelaskan sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, MUI Jatim telah melakukan kajian dengan sejumlah ahli. Dia menegaskan, fatwa ini dikeluarkan oleh MUI Jatim bukan MUI Pusat, karena fenomena sound horeg terjadi secara lokal di Jawa Timur, bukan dalam skala nasional.
Lebih lanjut, Cholil menyebut langkah ini diambil setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan. Secara resmi, MUI Jatim menetapkan sound horeg sebagai suatu hal yang haram jika mengganggu masyarakat.
Boleh Jika Tidak Mengganggu
Cholil menekankan, sound horeg menjadi haram ketika mengganggu masyarakat, seperti merusak fasilitas lingkungan atau mengganggu pendengaran orang lain.
Meski begitu, Cholil berujar, jika pengeras suara tidak mengganggu masyarakat dan hanya digunakan untuk hiburan, seperti dalam acara hajatan, seperti sound system biasa maka hukumnya tidak haram.
"Maka selama itu mengganggu, itu menjadi harom, tapi ketika hiburan berarti tidak mengganggu seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa," ujarnya.
"Tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," sambungnya.
Tentang Sound Horeg
Sebagai informasi, sound horeg adalah sebuah pertunjukan yang menampilkan sound system dalam ukuran sangat besar. Tidak hanya berukuran besar, sound system yang digunakan dalam horeg juga relatif menghasilkan suara yang tak kalah besar.
Sound horeg cenderung mengembangkan frekuensi bas yang kuat hingga lingkungan sekitar bergetar. Hal inilah yang kerap membuat resah dan menuai kontroversi dari masyarakat.
Selain itu, sound system dalam jumlah yang banyak itu diangkut oleh truk berukuran besar dan lebar. Ukurannya yang lebar seringkali merusak fasilitas jalan desa, seperti lampu jalan dan sebagainya.
Fatwa Haram Sound Horeg
Belakangan, Forum Satu Muharam (FSM) Pasuruan pada 26-27 Juni 2025 mengeluarkan fatwa haram mengenai hukum sound horeg. Forum tersebut dipimpin oleh Pimpinan Pesantren Besuk, Pasuruan KH Muhibin Aman Aly dan dihadiri oleh delegasi dari berbagai pesantren Jawa dan Madura.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas KH Muhib, dikutip dari NU Online, Rabu (9/7/2025).
Menurut Kiai Muhib, pertunjukan sound horeg kerap memicu pada kemaksiatan yang sulit untuk dihindari. "Sound horeg itu identik sebagai syiar fussaq (syiar atau simbol orang-orang fasiq), berpotensi mengundang khalayak untuk berjoget, yang dalam banyak kasus disertai gerakan tidak pantas, adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan secara bebas, dan berpotensi menimbulkan maksiat lainnya, yang sulit dihindari dalam pelaksanaannya," terangnya.
"Di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah, bisa dipahami nggih?" pungkasnya.