Liputan6.com, Denpasar - Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap sindikat pemburu data pribadi yang digunakan untuk aktivitas judi online di Kamboja. Enam pelaku, yakni FO (24), CP (43), RH (42), NZ (21), PF (30), dan SP (21), ditangkap pada Jumat (4/7/2025) di Jalan Batas Dukuh Sari, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Sindikat ini diduga telah beroperasi sejak September 2024, menargetkan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan data pribadi mereka.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Siber (Dirreskrimsiber) Polda Bali, Kombes Ranefli Dian Candra, data pribadi yang berhasil dikumpulkan oleh sindikat ini, seperti foto wajah, nama, alamat, dan tanggal lahir, dikirim untuk keperluan judi online Kamboja. “Mereka ini mengumpulkan data pribadi korban untuk dikirim ke Kamboja dan digunakan untuk judi online (oleh sindikat di Kamboja),” ujar Ranefli pada Rabu (9/7/2025).
Advertisement
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Para pelaku, termasuk PF, NZ, RH, dan FO, mendekati calon korban dengan iming-iming imbalan Rp500 ribu jika bersedia membuka rekening bank tertentu. “Para korban dijanjikan imbalan Rp500 ribu jika bersedia membuka rekening di bank tertentu,” terang Ranefli. Mereka menargetkan masyarakat ekonomi lemah, seperti ojek online dan penjaga toko, tanpa menggunakan paksaan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tiga korban yang didatangi pihak bank karena rekening mereka terdeteksi digunakan untuk transaksi ilegal. “Korban ada tiga orang Bali (yang melapor). Ada yang ojek online, penjaga toko, macam-macam. Rata-rata (korban) secara ekonomi kurang mampu,” kata Ranefli. Laporan ini membawa polisi melacak keberadaan CP, yang diduga sebagai pengendali sindikat, bersama komplotannya.
Dalam operasi ini, polisi menyita 90 ponsel, 2 buku tabungan, 16 kartu ATM dan 5 buah buku yang berisi catatan pesanan pelanggan dari kediaman CP. Ranefli menambahkan bahwa ponsel-ponsel tersebut disediakan oleh AW, seorang pelaku di Kamboja, untuk mempermudah pembukaan rekening secara daring. “Ponsel disiapkan (AW). Berapa ponselnya, tergantung pesanan (kebutuhan data pribadi yang akan diperlukan untuk judi online),” jelasnya.
Data pribadi yang berhasil dicuri digunakan untuk berbagai keperluan judi online, mulai dari rekening penampungan uang hingga transaksi lainnya. “Ada (rekening korban) jadi rekening penampungan (uang hasil judi). Ada yang (dipakai pemain juga di sana (di Kamboja),” beber Ranefli. Dari kegiatan ilegal ini, sindikat mengaku telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan mengirim ratusan rekening ke Kamboja.
Saat ini, dua pelaku lain menjadi daftar DPO (daftar pencarian orang/buron), termasuk S, yang diduga bertugas mengirim ponsel dari AW di Kamboja ke CP. “Saudara S masih DPO. Dia juga bertugas mengambil barang dari CP dan mengirim ke Kamboja,” ungkap Ranefli.
Keenam pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 67 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi, terutama di tengah maraknya aktivitas judi online lintas negara.