Liputan6.com, Semarang - DPR RI sudah menetapkan RUU KUHAP sebagai usulan inisiatif DPR dan memasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 8 Juli 2025, setelah penundaan sehari.
Upaya Komisi III DPR RI membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diparaf pada 23 Juni 2025 oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Advertisement
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pengesahan RUU ini ditargetkan selesai pada 2025, sejalan dengan pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026. Sementara itu, pandangan lain datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. ICJR menyoroti draf RUU KUHAP versi 17 Februari 2025 yang dianggap bermasalah.
Dalam RUU tersebut ada ketentuan internal kepolisian yang tidak transparan dan berpotensi melanggar HAM, seperti prosedur penyelidikan tanpa batas waktu yang jelas. Peneliti ICJR, Iftitahsari, menegaskan bahwa draf ini justru melegitimasi praktik tidak akuntabel. "Pengaturan mekanisme operasional untuk hak tersangka, saksi, dan korban sangat minim. Belum lagi ketidakjelasan forum keberatan atas pelanggaran hak," katanya.
Mereka bahkan mengusulkan draf tandingan, menekankan perlunya penguatan prinsip due process of law dan pengawasan yudisial.
Penguatan Advokat
Atas hal ini, pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna SH MH menyebut bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi harapan untuk menyegarkan sistem peradilan pidana Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, yang masih menjadi landasan hukum acara pidana sudah usang dan tak mampu menjawab tantangan zaman seperti kejahatan siber, dinamika sosial modern, hingga jaminan hak asasi manusia. "Tak ada alasan lagi, RUU ini harus segera disahkan. Hukum harus hidup. Keadilan yang tertunda adalah pengkhianatan terhadap rakyat. RUU KUHAP adalah napas baru untuk hukum," kata Henry.
Ia menyoroti bahwa KUHAP 1981, warisan era kolonial, masih kental dengan pendekatan represif yang mengabaikan prinsip due process of law. Menurutnya, hukum acara pidana saat ini gagal melindungi hak tersangka, saksi, dan korban, serta tidak responsif terhadap kemajuan teknologi dan kompleksitas kejahatan modern. “Hukum harus menjadi pelayan rakyat, bukan alat penindas. RUU KUHAP harus memastikan keadilan yang manusiawi dan transparan,” katanya.
Henry menekankan pentingnya penguatan peran advokat dan mekanisme pengawasan yudisial untuk mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. "RUU KUHAP bukan sekadar dokumen, melainkan manifesto filosofis untuk menegakkan martabat manusia. Secara rasional, pengesahan RUU ini mendesak karena dunia telah berlari dengan teknologi dan kejahatan baru, sementara hukum acara pidana masih tertatih," katanya.
Ditambahkan bahwa menunda pengesahan berarti membiarkan keadilan terjebak di masa lalu. Secara filosofis, hukum adalah kontrak sosial yang mencerminkan kepercayaan rakyat.