Iqlima Kim Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta, Razman Nasution: Itu Sangat Ringan!

Razman Nasution menilai tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta untuk Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris sangat ringan.

oleh Wayan DianantoDiterbitkan 09 Juli 2025, 12:30 WIB
Razman Nasution menilai tuntutan 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta untuk Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris sangat ringan. (Foto: Dok. YouTube Intens Investigasi)

Liputan6.com, Jakarta Razman Nasution terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris menyampaikan pernyataan sikap terkait nasib Iqlima Kim yang dituntut JPU 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Ini disampaikan Razman Nasution di sela sidang kasus pencemaran nama baik Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Sidang ditunda. Razman Nasution menghormati penundaan ini.

“Karena itu saya menghargai. Jadi, sidang berikutnya itu akan dilaksanakan tanggal 16 Juli 2025, pukul 9.00 WIB di PN Jakarta Utara dalam rangka pembacaan tuntutan,” kata Razman Nasution kepada awak media, kemarin.

Ada tiga pernyataaan Razman Nasution. Setelah menyatakan menghormati keputusan sidang ditunda, ia menyebut poin kedua. JPU menuntut Islima Kim 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Jaksa juga mengajukan permintaan yang bersangkutan masuk tahanan.


Itu Sangat Ringan. Kenapa?

Iqlima Kim. (Foto: Dok. Instagram @iqlimakim_)

“Tuntutan dimaksud sesungguhnya menurut kami tim hukum, terutama saya, untuk Iqlima Kim itu sangat ringan. Kenapa? Karena di dalam fakta persidangan, anak ini keterangannya berbanding terbalik dengan keterangan dia kepada saya ketika tanda tangan kuasa,” ujarnya.

Razman Nasution menyorot keterangan Iqlima Kim ketika diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, baik saat penyelidikan, penyidikan, ditetapkan jadi tersangka, dan pelimpahan berkas, beda dengan yang disampaikan di pengadilan di bawah sumpah.


Saya Akan Hadapi

Razman Nasution tak lagi jadi kuasa hukum Vadel Badjideh dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan aborsi dengan korban Lolly anak Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @razmannasution71)

Poin terakhir, soal status sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Razman Nasution kini menanti tuntutan jaksa. Ia mengaku tak gentar dengan tuntutan jaksa dan siap menghadapi apapun konsekuensi dalam sidang berikutnya.

“Jadi saya sudah bilang, apapun konsekuensi dari putusan ini saya akan hadapi. Itu sikap saya,” ucap Razman Nasution. “Saya ini orang susah berasal dari bawah, saya tidak pernah jadi orang kaya dan tidak perlu saya sampaikan saya kaya karena Allah murka,” akunya.

 


Sebentar Lagi Kemungkinan Jadi Tersangka

Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Iqlima Kim dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atas kasus pencemaran nama baik. Hotman Paris pun bereaksi. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)

Terpisah, Hotman Paris tak kecewa saat sidang pembacaan tuntutan untuk Razman Nasution ditunda. Pengacara dengan 9 jutaan pengikut di Instagram itu lantas membahas peluang Razman Nasution jadi tersangka gara-gara meneriaki hakim dengan kata, “Koruptor!”

“(Jadi) terdakwa, sebentar lagi kemungkinan besar jadi tersangka. Surat BAS-mu dibekukan, pulanglah kau,” cetus Hotman Paris. “Itu suatu hal yang sangat memalukan dan tanya dulu masih ada enggak klien dia. Mana bisa ada kliennya orang tidak bisa sidang?” imbuhnya.

Infografis Perjalanan Kasus Hukum Angelina Sondakh hingga Pembebasan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya