Liputan6.com, Jakarta Sebuah karangan bunga ucapan selamat ulang tahun dari Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan sekaligus Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, terlihat terpasang di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin malam (7/7/2025).
Karangan bunga tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dengan latar belakang merah khas partai berlambang banteng bermoncong putih itu. Tertulis pada karangan bunga itu: “Selamat Ulang Tahun Sekjen Dr. Ir. Hasto Kristiyanto, M.M. Tetap Semangat, Satyam Eva Jayate.”
Advertisement
Menurut Wanto, ini bukan hanya sekadar ucapan selamat ulang tahun untuk Hasto Kristiyanto semata.
“Ini bukan sekadar ucapan ulang tahun, tetapi bentuk penghormatan dan dukungan moral terhadap kader ideologis partai yang teguh pada prinsip perjuangan dan keberpihakan kepada rakyat,” ujar Wanto kepada Liputan6.com.
Ia menambahkan, penempatan karangan bunga di depan Gedung KPK merupakan simbol keteguhan sikap dalam menghadapi berbagai tekanan politik dan hukum.
"Sebagai simbol keteguhan sikap bahwa perjuangan ideologis harus tetap berjalan dalam kondisi apa pun, termasuk saat menghadapi tekanan politik dan hukum," jelas Wanto.
Hasto Kristiyanto Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa.