Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2023.

oleh Tim NewsDiperbarui 07 Juli 2025, 15:11 WIB
Tom Lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan agenda persidangan tersebut.

"Terdakwa Thomas Lembong, agenda pembacaan tuntutan," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Andi, sidang akan digelar pada pagi hari apabila tidak ada kendala dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun jika belum siap, sidang bisa dilangsungkan setelah waktu salat Jumat.

"Sesuai agenda yang sudah dijadwalkan majelis, sidang akan digelar pagi hari. Namun apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah salat Jumat," sambungnya.

Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2023. Selain Tom, Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa pada 12 Mei 2015, sebuah rapat koordinasi lintas kementerian menyatakan bahwa Indonesia tengah surplus gula dan tidak memerlukan impor.

Namun, tidak lama setelahnya, "TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).

Qohar menegaskan, kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, yakni Keputusan Bersama Mendag dan Menperin No. 257 Tahun 2004, yang menyebut bahwa impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," sambungnya.

Peran Perusahaan Swasta dan Dugaan Manipulasi

Pada akhir 2015, terjadi perubahan arah kebijakan menyusul informasi bahwa pada tahun 2016, Indonesia justru mengalami defisit gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Namun, alih-alih melakukan impor langsung melalui BUMN, tersangka CS justru memerintahkan stafnya untuk bekerja sama dengan delapan perusahaan swasta.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN," tegas Qohar.

Lebih jauh, delapan perusahaan tersebut disebut hanya memiliki izin produksi gula kristal untuk keperluan industri makanan, minuman, dan farmasi.

Namun kenyataannya, gula hasil olahan tersebut dijual ke pasaran melalui distributor afiliasi, dengan harga mencapai Rp16 ribu per kilogram — jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13 ribu, tanpa adanya operasi pasar.

"Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya," kata Qohar menutup.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya