Buronan Korupsi Rp10,2 Miliar di Nabire Ditangkap Dini Hari di Makassar

Seorang pengusaha asal Kabupaten Gowa, Sulsel tiba-tiba diamankan oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan.

oleh Eka HakimDiperbarui 03 Juli 2025, 15:57 WIB
Tim Intelijen Kejati Sulsel menangkap Nasri, buronan kasus korupsi Rp10,2 miliar di Nabire.

Liputan6.com, Makassar - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung dan Tim Pidana Khusus Kejari Nabire berhasil menangkap Muhammad Nasri (47), buronan kasus korupsi proyek pembangunan bendung dan saluran irigasi di Nabire, Papua. Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, (3/7/2025) di Jalan Teratai Nomor 09, Matoangin, Kota Makassar.

Muhammad Nasri yang merupakan Direktur PT Planet Beckam telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan bendung tetap, saluran irigasi primer dan sekunder pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire. Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK Penugasan) APBD Tahun Anggaran 2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10.266.986.500,55.

“Perbuatannya terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp10 miliar,” tegas Soetarmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.

Soetarmi menjelaskan, Nasri melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Muh Amir Nurdin (46), Direktur CV Dammar Jaya. Keduanya terlibat dalam pengaturan dan pengawalan proses lelang hingga proyek tersebut dimenangkan sesuai pesanan. Perbuatan itu terbukti dilakukan secara berulang sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Dalam putusan tersebut, Muhammad Nasri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp10.076.986.500,55. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta terpidana akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa kejaksaan akan terus memburu para buronan dan tidak akan memberi ruang aman bagi pelaku kejahatan yang telah merugikan keuangan negara. 

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Agus.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya