Liputan6.com, Jakarta Aktor Korea Selatan Yoo Ah In akhirnya menerima vonis final atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret namanya sejak tahun lalu.
Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis pagi, 3 Juli 2025, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun kepada aktor bernama asli Uhm Hong-sik tersebut.
Advertisement
Persidangan dipimpin oleh Divisi Pertama Mahkamah Agung yang menyatakan Yoo Ah In bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penggunaan ganja dan tindakan penghasutan.
“Seluruh banding dari pihak jaksa ditolak,” demikian pernyataan resmi pengadilan, seperti dikutip dari Soompi. Dengan keputusan ini, vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Hasil Sidang Pertama
Perjalanan hukum Yoo Ah In dimulai sejak persidangan pertamanya pada September 2024. Saat itu, ia divonis satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won (sekitar Rp23 juta).
Vonis tersebut langsung disertai dengan perintah penahanan, sehingga Yoo Ah In ditahan di ruang sidang sesaat setelah putusan dibacakan. Tidak terima dengan putusan awal, baik pihak Yoo Ah In maupun jaksa penuntut mengajukan banding.
Hasil Sidang Tingkat 2
Sidang tingkat kedua yang digelar Februari 2025 kemudian tetap menyatakan Yoo Ah In bersalah, namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Denda tetap dipertahankan.
Setelah putusan banding tersebut, Yoo Ah In dibebaskan dari Pusat Penahanan Seoul setelah menjalani lima bulan masa tahanan.
Kini, dengan keputusan final dari Mahkamah Agung, proses hukum terhadap Yoo Ah In resmi ditutup. Hingga berita ini diturunkan, sang aktor belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis yang telah dijatuhkan kepadanya.