Liputan6.com, Jakarta - Aparat menggagalkan penyelundupan narkotika seberat 4.497,05 kilogram atau setara 4,49 ton di wilayah Aceh selama periode 1 Januari hingga 25 Juni 2025. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara instansi kepabeanan dan aparat penegak hukum lainnya.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas 1.272,73 kilogram sabu (methamphetamine), 113,65 kilogram ekstasi (MDMA), 3.107,75 kilogram ganja, dan 2,92 kilogram kokain. Seluruhnya diamankan dari berbagai upaya penyelundupan yang dilakukan melalui jalur laut dan darat.
Advertisement
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa posisi geografis Aceh yang strategis menjadikannya sebagai salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika ke Indonesia.
"Oleh karena itu, pengawasan di wilayah ini menjadi sangat krusial dalam memutus jalur peredaran gelap narkotika yang masuk ke Indonesia dari luar negeri,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Leni menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba terus diperkuat melalui sinergi antarlembaga. “Setiap gram narkotika yang berhasil digagalkan adalah bentuk nyata perlindungan terhadap generasi bangsa. Komitmen kami tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan dan kerja sama lintas lembaga yang terus kami perkuat,” katanya.
Hasil Koordinasi Sejumlah Instansi
Penindakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Bareskrim Mabes Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, serta sejumlah polres di wilayah Aceh, termasuk Aceh Tamiang, Langsa, Lhokseumawe, dan Bireuen.
Dukungan juga datang dari Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Lhokseumawe.
“Perang melawan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat,” tambah Leni. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika demi mewujudkan Indonesia Bersinar—Bersih Narkoba.