Liputan6.com, Jakarta - Dalam Al-Quran surah Ad-Dhuha, Allah Swt dengan tegas melarang umat Islam berlaku sewenang-wenang terhadap anak yatim, termasuk tidak boleh menghardik anak yatim. Pasalnya, anak yatim selalu berada dalam penjagaan dan perlindungan-Nya. Bahkan, Allah berkata bahwa siapa pun yang menghardik anak yatim, artinya orang tersebut telah mendustakan agamanya.
Meskipun menjadi golongan orang yang diutamakan dan disayang oleh Allah Swt, namun siapa yang berharap terlahir sebagai anak yatim? Tentu tidak ada. Anak yatim harus rela hidup tanpa figur seorang ayah, yang membuat masa pertumbuhannya kurang lengkap.
Advertisement
Selain tak bisa merasakan kasih sayang dari seorang ayah, anak-anak yatim juga tak tahu rasanya dijaga dan dibantu oleh sosok kepala keluarga saat membutuhkan pertolongan dan sandaran.
,Tak heran jika Allah Swt tampak “mengistimewakan” anak yatim hingga meminta umat-Nya menyayangi dan menyantuni mereka. Sejalan dengan perintah Allah, Nabi Muhammad Saw juga meminta umat Islam memuliakan anak yatim. Bahkan, Rasul menyebut bahwa orang-orang yang menyayangi anak yatim adalah orang yang baik budinya dan berakhlak mulia. Perkataan Rasul itu tertuang dalam hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud yang berbunyi:
Wahai Saib, perhatikanlah akhlak yang biasa kamu lakukan ketika kamu masih dalam kejahiliyahan, laksanakan pula ia dalam masa keislaman. Jamulah tamu, muliakanlah anak yatim, dan berbuat baiklah kepada tetangga.” (HR. Ahmad & Abu Dawud)
Hak Anak Yatim
Sama seperti manusia lainnya, anak yatim juga memiliki sederet hak yang harus dipenuhi oleh orang dewasa di sekitarnya, yaitu:
• Berhak Mendapat Perlindungan
Allah Swt berfirman dalam surah Ad-Dhuha ayat 6, Dia mengatakan bahwa anak yatim berhak untuk diberikan perlindungan, layaknya Dia melindungi Nabi Muhammad Saw yang merupakan seorang yatim.“Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu (Muhammad).” (QS. Ad-Dhuha: 6)
• Berhak Diperlakukan Baik
Masih dalam surah Ad-Dhuha, Allah Swt juga mengatakan bahwa tidak ada yang boleh berlaku sewenang-wenang terhadap anak-anak yatim. Itu artinya, anak yatim harus diperlakukan dengan baik dan dihormati kedudukannya sebagai manusia.“Maka terhadap seorang anak yatim piatu maka janganlah engkau berlaku sewenang-wenang” (QS. Ad-Dhuha: 9).
• Berhak Mendapat Kebutuhan Sandang Pangan
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang memberi makan dan minum seorang anak yatim piatu di antara kaum muslimin, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, kecuali dia melakukan satu dosa yang tidak diampuni.”