Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor wajib memahami cara kerja layanan Samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat adalah layanan terintegrasi dari tiga instansi yang bertujuan memudahkan proses administrasi kendaraan bermotor, khususnya pembayaran pajak.
Advertisement
Layanan Samsat merupakan kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, dan PT Jasa Raharja (Persero). Ketiga instansi ini memiliki peran berbeda namun saling melengkapi:
- Korlantas Polri bertugas memastikan legalitas kendaraan, termasuk memverifikasi dokumen, STNK, serta menelusuri pelanggaran tilang elektronik (ETLE).
- Bapenda DKI Jakarta menangani perhitungan serta penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
- PT Jasa Raharja mengelola iuran wajib untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan dengan pajak tahunan.
“Kolaborasi ini memberikan efisiensi layanan dan kemudahan akses bagi wajib pajak di Ibu Kota,” tulis keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat
Untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Jakarta, berikut lima langkah yang harus dilakukan:
- Pendaftaran Awal Pemilik kendaraan mengisi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor) dan menyerahkan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP untuk diverifikasi oleh petugas.
-
Penerbitan Surat Ketetapan Petugas menerbitkan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) yang merinci komponen biaya, meliputi:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- BBN-KB (jika ada peralihan kepemilikan)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan)
- Biaya administrasi STNK dan TNKB
- Denda keterlambatan (jika ada)
-
Pembayaran Pembayaran bisa dilakukan di loket Samsat atau melalui kanal digital resmi. Dana kemudian disalurkan secara otomatis ke masing-masing lembaga:
- Polri: administrasi dan TNKB
- Bapenda: PKB dan BBN-KB
- Jasa Raharja: SWDKLLJ
- Pengesahan Dokumen Setelah pembayaran selesai, STNK dan TNKB dicetak serta disahkan oleh petugas.
- Penyerahan Dokumen Wajib pajak menerima kembali STNK, plat nomor kendaraan (TNKB), serta TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Layanan Terpadu, Lebih Cepat dan Praktis
Meski melibatkan tiga lembaga, seluruh proses dilaksanakan di satu tempat, menjadikan layanan Samsat lebih efisien dan minim antrean.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terus mendorong digitalisasi agar proses administrasi makin transparan dan mudah.
“Pembayaran pajak kendaraan yang tepat waktu tidak hanya menghindarkan dari sanksi denda, tapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata warga Jakarta terhadap pembangunan infrastruktur dan keselamatan lalu lintas,” tulis Bapenda DKI Jakarta.
Manfaat Langsung bagi Warga Jakarta
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan publik, mulai dari perbaikan jalan, peningkatan transportasi umum, hingga pengembangan fasilitas lalu lintas yang lebih aman.
Dengan memahami proses dan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat bisa berperan aktif dalam mendukung kemajuan Jakarta yang tertib dan modern.