Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengingatkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terjebak menjadi undang-undang yang terlalu mengatur hal-hal teknis.
Menurut dia, kewenangan teknis dalam proses penegakan hukum sebaiknya diserahkan pada masing-masing lembaga pelaksana, seperti penyidik, penuntut umum, dan pengadilan.
Advertisement
"Untuk itu saya memberikan masukan agar rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini tidak rigid," kata Sunarto saat menghadiri penandatanganan Naskah DIM RUU KUHAP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Dia meyakini profesionalisme para penegak hukum saat ini sudah cukup matang untuk menangani implementasi teknis tanpa perlu dibatasi oleh pasal-pasal rinci dalam undang-undang.
"Berilah kewenangan hal-hal itu semuanya teknis, serahkan kepada penyidik, serahkan kepada penyidik. Jangan diatur, oleh KUHAP. Kalau penuntutan, serahkan kepada penuntut. Karena yang lebih tahu adalah penuntutnya," ucap dia.
"Yang teknis yang akan terjadi di pengadilan, serahkan pada regulasi yang dibuat oleh Mahkamah Agung. Jadi kewenangan-kewenangan lebih diberikan kepada penyidik untuk membuat regulasi, untuk mengimplementasikan," sambung dia.
Cukup Diatur pada Masing Masing Institusi
Sunarta kembali menekankan, pengaturan teknis dalam hukum acara sebaikanya cukup diatur melalui regulasi masing-masing institusi penegak hukum, seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan Agung, atau Peraturan Mahkamah Agung.
"Sekali lagi saya harap hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada para penjaga teknisnya. Diatur misalnya dalam peraturan Kapolir, diatur dalam peraturan Kejaksaan Agung, atau diatur dalam peraturan Mahkmah Agung. Sehingga peraturan itu tidak cepat rusak," ucap dia.
"Mari kita menata pemikiran kita bahwa hal-hal yang bersifat teknis, serahkan kepada penjaga teknisnya masing-masing. Dan saya yakin dan percaya para penegak hukum kita sekarang tidak hanya memiliki kapabilitas yang bagus, juga sudah mampu untuk beradaptasi dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi di masyarakat kita," dia menambahkan.
Lebih lanjut, Sunarto menilai, revisi DIM RUU KUHaP cukup responsif terhadap tantangan zaman. Bukan hanya karena melibatkan banyak pihak, tapi juga mulai menyentuh aspek revolusi industri yang tengah berlangsung.
Sistem Peradilan Pidana Harus Mampu Beradaptasi
Oleh karena itu, katanya, penting bagi sistem peradilan pidana untuk mampu beradaptasi, termasuk dalam menghadapi alat bukti dan proses yang berbasis teknologi informasi.
"Kita tahu bahwa tuntutan masyarakat, yaitu masyarakat pencari keadilan, ibarat deret hukum, 1, 2, 4, 8, 16, 32, 64, 128. Sedangkan kemampuan kita bekerja seperti deret itu, 1, 2, 3, 4, 5, 6. otomatis akan selalu berpindah dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu perlu saluran IT untuk menjembatani antara ekspektasi publik dengan kemampuan kita bekerja," ucap dia.
Di akhir sambutannya, Sunarto juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antaralembaga penegak hukum dalam menyongsong penerapan KUHAP yang baru.
"Saya mengharapkan kolaborasi yang benar-benar baik ini bisa dapat dipertahankan. Saya sependapat dengan para pembicara terdahulu, bahwa masalah itu tidak bisa hanya dilaksanakan sektor. Kita harus menelusuri masalah secara komprensif, lintas sektoral. Maka sinergitas kita perlukan bersama. Itu yang bisa saya sampaikan," tandas dia.