Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Polres Karimun mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja dari Malaysia melalui Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.
Barang bukti yang diamankan meliputi 32,94 gram sabu dan 78,15 gram ganja kering.
Advertisement
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 di Ruang Satresnarkoba Polres Karimun.
Hadir dalam acara tersebut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Muhammad Iqbal Reza, serta Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho.
Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AA pada Rabu (11/06) di Tanjung Batu dengan barang bukti 20 paket kecil sabu. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan tersangka lainnya, CH, yang tiba dari Kukup, Malaysia, pada Kamis, 12 Juni 2025.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka CH di Terminal Kedatangan Internasional, kami menemukan sabu dan ganja kering yang disembunyikan di dalam anus tersangka,” ujar Jerry.
Komitme jaga Perbatasan
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau pidana mati.
Selain itu, dalam konferensi pers yang sama, juga dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 112 gram sabu hasil penindakan pada 25 Mei 2025 di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun.
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga pintu gerbang negara melalui penguatan pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan, serta kolaborasi aktif dengan aparat penegak hukum demi menciptakan wilayah bebas narkoba.