Polemik Berakhir, Istana Bantah Isu Pemprov Sumut Ingin Caplok 4 Pulau Aceh

Presiden Prabowo telah mengakhiri polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Prabowo juga memerintahkan Mensesneg untuk meluruskan isu liar yang beredar menyebut ada titipan agar memasukkan 4 pulau tersebut ke pemprov tertentu.

oleh Nafiysul QodarDiperbarui 01 Agustus 2025, 08:05 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Prabowo menyatakan bahwa 4 pulau itu masuk wilayah Aceh. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Prabowo menyatakan, 4 pulau yang disengketakan yakni Pulau Panjang, Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek, sah milik Aceh secara administrasi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun meminta keputusan ini menjadi solusi dan tak ada lagi spekulasi yang berkembang di masyarakat.

"Oleh karena itu lah kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semua bagi pemerintah Aceh bagi pemerintah Provinsi Sumut ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," kata Prasetyo saat konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo lalu mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan anggapan bahwa ada satu provinsi yang ingin memasukkan 4 pulau ke wilayahnya. Hal ini merespons isu liar yang menyebut adanya titipan agar memasukkan 4 pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara.

Bantah Isu yang Beredar

Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Mendagri Tito Karnavian mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Prabowo menyatakan bahwa 4 pulau itu masuk wilayah Aceh. (Foto: Istimewa)

Prasetyo dengan tegas membantah anggapan tersebut. "Termasuk juga kami diminta oleh bapak presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika 4 pulau ini bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin 'memasukkan' 4 pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," ucap Prasetyo.

Sebelumnya, Pemerintah menggelar rapat terbatas dipimpin Prabowo lewat video conference membahas polemik 4 pulau. Prabowo yang tengah berada di luar negeri, memutuskan bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh.

"Berdasarkan laporan dari kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

Terjadi di Era Edy Rahmayadi

Mendagri Tito Karnavian menunjukkan dokumen saat rapat terkait penyelesaian polemik 4 pulau Aceh-Sumut. Dalam rapat itu terungkap bahwa pemindahan 4 pulau Aceh itu diajukan Pemprov Sumut era Edy Rahmayadi. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, rapat yang digelar pemerintah pusat terkait polemik 4 pulau mengungkap, bahwa proses pemindahan pulau-pulautersebut dimulai pada tahun 2022 di era Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022.

"Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukan data historis dan dokumen-dokumen," katanya.

Tito mengatakan salah satu dokumen yang sangat penting dokumen yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

"Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta," ujarnya.

 

Keputusan 2022 Dibatalkan

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan konferensi pers usai rapat terkait penyelesaian polemik 4 pulau Aceh-Sumut. (Foto: Istimewa)

"Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978," kata Tito Karnavian menambahkan.

Dengan adanya peta ini Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. "Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan," katanya.

Sejak tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

"Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," tukasnya.

Infografis Kronologi 4 Pulau Aceh Masuk Sumut. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya