Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hadjar Fickar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) berwenang menyita tidak hanya harta pribadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tetapi juga harta milik keluarga jika terbukti terkait.
"Kalau sangkaannya korupsi, maka bisa melebar ke mana-mana. Jika perusahaannya disita dan kerugian negara belum terpenuhi, maka bisa berlanjut ke harta pribadi, bahkan merembet ke harta keluarganya,” ujar Abdul Hadjar dalam keterangannya, Minggu, 15 Juni 2025.
Advertisement
Namun, ia menegaskan bahwa anggota keluarga yang hartanya disita tetap memiliki hak untuk mengajukan perlawanan hukum.
"Walaupun keluarganya punya hak untuk melakukan perlawanan kalau harta atas nama istri atau anaknya disita,” jelas dia.
Menurut Abdul Hadjar, kejahatan melekat pada pelakunya. Jika harta diatasnamakan orang lain, orang tersebut bisa mengklaim kepemilikan sah atas aset tersebut.
"Terlepas dari bagaimana cara orang lain itu memperoleh harta tersebut. Meskipun negara melalui Jaksa Penuntut Umum bisa menyita harta pelaku korupsi dan keluarga, tetapi di sisi lain hukum juga memberi kesempatan kepada keluarga untuk melakukan perlawanan bahwa harta tersebut bukan hasil korupsi,” katanya.
Terapkan Pasal TPPU?
Lebih lanjut, ia menyebut pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga bisa diterapkan untuk menelusuri aset yang diduga disamarkan.
“Jadi diatasnamakan orang lain padahal itu harta miliknya, baik dengan cara seolah jual beli, pinjam, sewa, dan sebagainya,” jelasnya.
Meski begitu, ia menambahkan, penyitaan tetap dapat dilakukan jika jaksa berhasil membuktikan bahwa harta tersebut benar milik pelaku tindak pidana.
“Di sisi lain, pihak lain juga bisa melakukan perlawanan,” pungkas Abdul Hadjar.