Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Gudfan Arif buka suara atas tudingan adanya aliran dana dari PT Gag Nikel Raja Ampat ke PBNU.
"Itu tudingan yang sangat keji," kata pria yang akrab disapa Gus Gudfan di Jakarta, Jumat (13/6/2025) pagi.
Advertisement
Kata dia, posisi KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) sebagai komisaris di PT Gag Nikel sebagai pribadi. NU, kata dia, sama sekali tidak pernah menempatkan pengurusnya di perusahaan pemerintah maupun swasta.
PT Gag, kata dia, bukan milik PBNU. Ia adalah salah satu anak perusahaan BUMN PT ANTAM. "Kebetulan yang jadi salah satu komisaris itu adalah warga NU. Jadi tak ada kaitan sama sekali dengan PBNU," ujar dia.
Tudingan PBNU menerima aliran dana dari PT Gag Nikel sebelumnya dilontarkan di sebuah akun TikTok . Unggahan itu menarasikan, PBNU menerima aliran dana.
Gus Fahrur pun langsung membantah keras tuduhan itu. "Ini fitnah. Tidak ada sama sekali sumbangan ke PBNU. Saya jamin 1.000 persen hoaks," kata Gus Fahrur.
Yahya Cholil Staquf Buka Suara
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf buka suara soal keterlibatan Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) sebagai salah satu komisaris di PT Gag Nikel di Raja Ampat. Menurut Gus Yahya, selama ini PBNU tidak ikut campur terkait urusan pribadi atau jabatan yang diemban oleh pengurus NU.
"Saya ini Ketua Umum PBNU, saya juga kiai pesantren dan sebagainya. Pak Ulil Absar uga pengurus PBNU, dia juga punya warung di rumah. Jadi pengurus PBNU ini bisa macam-macam, jadi jangan heran ada pengurus PBNU ada yang jadi bisnisman, dan urusan bisnis dia itu bukan urusan PBNU," katanya di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).
Menurut Gus Yahya, selama ini PBNU tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas pengurusnya untuk mengisi sebuah jabatan apa pun di berbagai tingkatan, baik swasta maupun pemerintahan.
"Sampean bisa cari itu (rekomendasi) ke kesekretariatan, tidak ada satupun surat rekomendasi PBNU untuk jabatan apa pun di mana pun," katanya.