Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf angkat bicara soal polemik empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil kini menjadi milik Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Muzakir menegaskan pihaknya memiliki alasan dan bukti kuat bahwa empat pulau tersebut merupakan milik Aceh sejak zaman dahulu.
"Ya empat pulau itu sebenernya itu kewenangan Aceh. Jadi kami punya alasan kuat, bukti kuat, data kuat, sejak dahulu kala (empat pulau) itu punya Aceh," jelas Muzakir di JCC Senayan Jakarta, Kamis 13 Juni 2025.
Advertisement
Dia menyampaikan empat pulau tersebut merupakan hak Aceh. Sebab, dari segi geografis maupun historis empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu merupakan hak Aceh.
"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu betul-betul Aceh dari segi apa saja, dari segi geografis, perbatasan, sejarah, iklim. Jadi itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," kata Muzakir.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk menerima gugatan hukum terkait penetapan batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang kembali menjadi sorotan setelah pemerintah pusat menetapkan nama empat pulau di wilayah sengketa.
Tito mengatakan bahwa Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau telah melalui kajian letak geografis dan keputusan lintas instansi.
"Kami memahami kalau ada pihak yang tidak puas. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi atau gugatan hukum, termasuk ke PTUN. Silakan saja," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025, seperti dilansir dari Antara.
4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Ia mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.
Keempat pulau yang dimaksud, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek yang tidak lagi bagian dari Provinsi Aceh. Pulau itu, kini masuk ke wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dikatakan Tito, persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928.
"Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.