Liputan6.com, Jakarta - Dua pemuda harus berurusan dengan polisi setelah terlibat kasus eksploitasi anak di bawah umur. Keduanya diduga menyuruh untuk beradengan mesum via aplikasi live streaming. Aksi tak terpuji itu dilakukan di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa F. Marasabessy menjelaskan, sepak terjang pelaku terungkap setelah Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Ketika itu, ditemukan sebuah aplikasi live streaming yang bermuatan pornografi HOT51.
Advertisement
"Aplikasi menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan beradegan dewasa," kata Ressa dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Ressa mengatakan, pelaku meminta talent melakukan adegan dewasa di depan para penonton agar mendapatkan gift.
Dari temuan itu, Subdit Resmob kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut. Terungkap lah dua orang tersangka yaitu MFS (21) dan DIP (20) berperan sebagai orang yang mencari serta memfasilitasi talent melakukan adegan mesum.
"MFS dan DIP memfasilitasi apartemen, menyediakan kelengkapan siaran langsung dan mencari talent," ucap dia.
Ditangkap di Depok
Ressa mengatakan, keduanya ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku," ujar dia.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita beberapa barang bukti seperti pakaian yang digunakan talent untuk melakukan adegan mesum. Kini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya.
Jerat Pasal
Dalam kasus ini, keduanya dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UU 35/2014
Dan atau Pasal 297 KUHP dan atau UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 Ayat (1) Dan Ayat (2) Juncto Pasal 29, Pasal 10 Juncto Pasal 30, Pasal 11 Juncto Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.