Wamendikdasmen Sebut Pendidikan Gratis Baru Bisa Terealisasi Tahun Depan, Ini Alasannya

Pemerintah masih mengkaji putusan MK terkait pendidikan gratis di sekolah negeri dan swasta. Menurut Wamendikdasmen, pemerintah tahun ini belum bisa menjalankan amanat MK lantaran terbentur alokasi anggaran.

oleh Nafiysul QodarDiterbitkan 10 Juni 2025, 01:05 WIB
Wamen Dikdasmen Atip Latipulhayat bersama Wali Kota Depok, Supian Suri mendatangi SMPN 8 Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa pembebasan biaya pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan baru bisa direalisasikan pada tahun ajaran mendatang (2026/2027), bukan tahun ini.

"Kalaupun dilaksanakan, saya kira cukup berat jika diterapkan tahun ini, karena tahun anggaran sudah berjalan setengah jalan," kata Wamendikdasmen Atip saat ditemyi di Kampus UPI Bandung, Senin (9/6/2025).

Dia menuturkan, putusan MK yang membebaskan biaya pendidikan baik untuk sekolah negeri maupun swasta ini bukan sekadar soal menggratiskan tanpa mempertimbangkan aspek pembiayaan, mengingat semuanya sangat terkait dengan fokus anggaran yang dilakukan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran," ucap Atip, seperti dikutip dari Antara.

Wamendikdasmen juga mengatakan, hingga saat ini peraturan atau petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan pendidikan gratis tersebut belum ada. "Teknisnya belum ada. Untuk pelaksanaannya, kami masih harus melakukan perhitungan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.

 

Putusan MK soal Pendidikan Gratis

Suasana di luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat berlangsungnya sidang sengketa Pilpres 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa (27/6).

MK menyatakan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

 

Alasan MK

Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan nota putusan perkara pengujian undang-undang tentang ASN, Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan dan Gelar Profesi, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Infografis Sasaran, Tujuan, Jenjang Pendidikan & Fasilitas Sekolah Rakyat. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya