Aturan Ganjil Genap Jakarta Kembali Diterapkan Hari Ini Kamis 5 Juni 2025

Memasuki pertengahan pekan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (5/6/2025).

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 05 Juni 2025, 07:00 WIB
Peraturan ganjil genap Jakarta yang tetap berlaku pada hari ini, Kamis (8/8/2024). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Kamis (5/6/2025).

Seperti biasanya, sistem ini berlaku sebagai salah satu langkah strategis untuk mengendalikan lalu lintas yang padat di Jakarta sekaligus menekan emisi kendaraan yang menjadi salah satu penyumbang polusi udara.

Karena hari ini merupakan tanggal ganjil, maka hanya kendaraan roda empat atau lebih dengan pelat nomor yang diakhiri angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintasi jalur yang termasuk dalam kawasan pembatasan ganjil genap.

Pemilik kendaraan dengan pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menyesuaikan rute perjalanan atau menggunakan alternatif transportasi lain agar terhindar dari sanksi pelanggaran.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menegaskan, tujuan utama dari penerapan sistem ganjil genap Jakarta ini bukan hanya untuk membatasi mobilitas kendaraan pribadi, melainkan juga sebagai dorongan untuk meningkatkan penggunaan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan.

Seiring meningkatnya volume kendaraan di jalan raya, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk yang sering menjadi titik kemacetan.

Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pengawasan manual oleh petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini semakin diperluas jangkauannya di berbagai sudut kota.

Dengan dukungan teknologi, proses penindakan terhadap pelanggar bisa dilakukan secara efisien dan objektif, tanpa perlu interaksi langsung di lokasi.

Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan, yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT, KRL, hingga LRT, yang kini telah ditingkatkan dari sisi frekuensi dan kenyamanan layanan.

Selain itu, kendaraan listrik pribadi juga menjadi solusi jangka panjang karena dikecualikan dari pembatasan ganjil genap, sesuai dengan komitmen pemerintah dalam mendorong transisi ke transportasi yang lebih ramah lingkungan.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku hari ini, Rabu (13/11/2024) dan diharapkan dapat membantu mengendalikan volume lalu lintas serta mengurangi emisi polutan di udara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Sebagai pusat perekonomian dan bisnis di Indonesia, Jakarta terus berupaya mengatasi permasalahan kemacetan yang semakin meningkat, salah satunya ganjil genap. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Berkendara Saat Ganjil Genap Berlaku di Jakarta

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku di awal pekan, Senin (9/9/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menghadapi aturan ganjil genap di tengah pekan seperti hari ini memerlukan strategi yang tidak hanya sekadar menyesuaikan pelat nomor kendaraan.

Tingginya aktivitas warga pada hari kerja membuat kondisi lalu lintas bisa tidak terduga, sehingga penting untuk mempersiapkan perjalanan dengan lebih matang. Berikut sejumlah tips yang dapat diterapkan untuk menghindari pelanggaran sekaligus menjaga kenyamanan di jalan:

1. Cek kalender dan pastikan nomor pelat kendaraan sesuai dengan tanggal

Hari ini, Kamis (5/6/2025) yang berarti kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas di jam dan jalur ganjil genap. Pengecekan sederhana ini bisa menghindarkan dari sanksi tilang.

2. Gunakan fitur pengingat di ponsel

Buat pengingat harian untuk mengecek jadwal ganjil genap. Ini berguna terutama bagi yang sering berganti kendaraan atau terburu-buru di pagi hari.

3. Pantau kondisi lalu lintas secara real-time

Akses informasi lalu lintas lewat aplikasi atau media sosial untuk mengetahui kepadatan atau penyesuaian rute di area terdampak ganjil genap.

4. Siapkan rencana perjalanan cadangan

Selalu punya rute alternatif, baik melalui jalan bebas ganjil genap maupun menggunakan kombinasi transportasi umum dan ojek online.

5. Manfaatkan moda transportasi kombinasi

Park and ride bisa menjadi solusi: berkendara ke stasiun atau halte terdekat, lalu lanjutkan perjalanan dengan MRT, LRT, atau TransJakarta.

6. Kurangi perjalanan yang tidak mendesak

Jika tidak mendesak untuk bepergian dengan kendaraan pribadi, pertimbangkan menjadwal ulang perjalanan atau menggunakan sarana lain.

7. Berangkat lebih awal atau lebih lambat dari jam ganjil genap

Hindari waktu operasional ganjil genap dengan mengatur jadwal keberangkatan sebelum pukul 06.00 WIB atau sesudah pukul 10.00 WIB di pagi hari, dan setelah pukul 21.00 WIB di malam hari.

8. Jaga kondisi kendaraan dan kelengkapan dokumen

Walaupun sudah sesuai aturan, kondisi kendaraan dan dokumen seperti SIM dan STNK tetap wajib lengkap dan berlaku.

Menghadapi ganjil genap bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari kesadaran berlalu lintas yang lebih luas. Dengan kesiapan dan sikap disiplin, mobilitas di tengah padatnya aktivitas harian bisa tetap berjalan lancar dan efisien.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya