Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural

Sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah, ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci lantaran terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 02 Juni 2025, 18:00 WIB
Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) dari berbagai daerah, ditunda keberangkatannya ke Tanah Suci lantaran terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Penundaan keberangkatan tersebut dilakukan oleh petugas Imigrasi yang siaga di berbagai bandara dan pelabuhan, pada periode 24 April hingga 1 Juni 2025.

Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Suhendra, Bandara Soekarno Hatta menjadi bandara perlintasan paling banyak dalam penggagalan keberangkatan jamaah calon haji nonprosedural tersebut.

"Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta - Banten, mencatat jumlah penundaan keberangkatan tertinggi dengan 719 orang," katanya.

Lalu, disusul oleh Bandara Internasional Juanda, Surabaya sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai, Denpasar sejumlah 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan sebanyak 18 orang.

 

Bandara Lainnya

Bandara Minangkabau di Padang. Dok AP 2

Selanjutnya, di Bandara Minangkabau Sumatera Barat sebanyak 12 orang dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Sementara, untuk pencegahan di pelabuhan internasional, dilakukan di Batam dan Kepulauan Riau. Yakni di Pelabuhan Citra Tunas sebanyak 82 orang ditunda keberangkatannya, lalu diikuti Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang, terakhir sebanyak 27 orang di Pelabuhan Bengkong.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji. Penundaan ini bukan berarti para WNI tersebut sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi, karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji," tutur Suhendra.

 

Hindari Potensi Masalah

Namun, setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visanya.

Suhendra juga mengatakan, penundaan keberangkatan ini dilakukan semata-mata untuk mengindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, terlebih setelah sampai di Arab Saudi.

"Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,”ujarnya.

Infografis Rangkaian Puncak Ibadah Haji 2023 dan Pergerakan Jemaah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya