Pemkot Depok Bakal Kaji Kebijakan Sekolah Masuk Jam 6 Pagi

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal mengkaji kembali terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 02 Juni 2025, 16:43 WIB
Wali Kota Depok, Supian Suri usai mengikuti peringatan upacara Kelahiran Pancasila di Divisi 1 Kostrad, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal mengkaji kembali terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait jam masuk sekolah. Saat ini, Pemkot Depok menerapkan jam masuk siswa sekolah sejak pukul 07.00 WIB.

Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya telah menerima himbauan dari Gubernur Jawa Barat terkait jam masuk sekolah. Pemkot Depok sedang melakukan kajian terkait himbauan yang diberikan Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Ya, ini kita mulai kaji karena beliau sampaikan, anak-anak kita tidak ada lagi yang bersekolah di hari Sabtu, artinya sekolah itu dari hari Senin sampai ke Jumat,” ujar Supian, usai mengikuti upacara di Markas Divisi 1 Kostrad, Senin (2/6/2025).

Kebijakan Gubernur Jawa Barat menginginkan saat Sabtu dan minggu, menjadi waktu siswa beristirahat dan berkumpul bersama keluarga. Meskipun begitu, Pemerintah Kota Depok tidak ingin langsung menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat.

“Nanti kita akan lihat, mana sekolah-sekolah yang sudah bisa diterapkan,” jelas Supian.

 

 

Pastikan Waktu Belajar Tercukupi

Suasana murid saat jam pulang sekolah usai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di SMP Negeri 9 Depok, Cipayung, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Depok hari ini mulai menggelar PTM 100 persen secara serentak untuk tingkat TK, SD, dan SMP. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Supian ingin memastikan terlebih dahulu waktu ruang belajar anak tercukupi. Selain itu, Pemerintah Kota Depok akan menyesuaikan terlebih dahulu dan melengkapi sehingga kebijakan Gubernur Jawa Barat dapat dilaksanakan.

“Ruang belajarnya yang harus disesuaikan, kita belum bisa benar lengkapi, nanti kita akan atur strategi,” ucap Supian.

Supian mengungkapkan, Pemerintah Kota Depok akan berikhtiar terlebih dahulu, sebelum menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat secara keseluruhan. Pemerintah Kota Depok masih memiliki keterbatasan pada ruangan atau gedung sekolah.

“Mengingat keterbatasan gedung, ruangan, kita hari ini belum semuanya bisa mencukupi untuk masuk dari Senin sampai dengan Jumat,” ungkap Supian.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Pada surat tersebut terdapat beberapa poin yang ditujukan kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten.

 

Poin Pertama

Adapun pada point pertama berisikan penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB. Namun peraturan tersebut dikecualikan terhadap peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali, peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Gubernur Jawa Barat meminta secara bersama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan, melalui Bupati atau Wali Kota mengoordinasikan kecamatan, kelurahan atau desa, atau satuan pendidikan dasar, masyarakat.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah atau satuan pendidikan khusus.

Bupati atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.

Infografis 64 Sekolah Rakyat Tahap I Beroperasi Juli 2025. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya