Wamendagri Bima Arya: Belum Ada Rencana Pemekaran Daerah di Lampung

Bima Arya menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh usulan pemekaran wilayah, termasuk yang ada di Lampung.

oleh Nila Chrisna YulikaDiperbarui 30 Mei 2025, 10:13 WIB
Wamendagri Bima Arya mengumumkan sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim buntut kasus pelanggaran disiplin plesiran ke Jepang. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk memproses pemekaran daerah otonomi baru (DOB) di Provinsi Lampung.

"Pemekaran kabupaten baru di Provinsi Lampung sejauh ini belum ada rencana memproses ke situ," ujar Bima Arya saat berada di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (30/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat masih melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh usulan pemekaran wilayah, termasuk yang ada di Lampung.

"Masih proses evaluasi secara menyeluruh untuk daerah otonomi baru ini. Jadi belum ada langkah-langkah yang baru dan belum diproses," katanya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Bima juga menyinggung mengenai kekosongan jabatan di Kabupaten Way Kanan pasca wafatnya Bupati Ali Rahman. Menurutnya, proses pengangkatan kepala daerah definitif masih berjalan.

"Tentu prosesnya wakil bupati yang akan menjadi kepala daerah, tapi nanti kita cek lagi perkembangan definitif sampai mana," ucapnya.

Usulan Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung tengah mematangkan usulan pembentukan daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hasil pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. Wacana pemekaran ini telah bergulir sejak tahun 2004, dengan tujuan utama untuk meningkatkan pelayanan publik, pembangunan wilayah, serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan didasarkan pada asas otonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan dan Penghapusan Daerah.

Secara administratif, Sungkai Bunga Mayang memiliki luas wilayah sekitar 787,08 kilometer persegi, dengan populasi mencapai 155.775 jiwa dan pertumbuhan penduduk sebesar 0,8 persen per tahun. Daerah ini juga telah menyiapkan calon lokasi perkantoran seluas 40 hektare yang tertuang dalam dokumen resmi pembentukan kabupaten.

Wilayah Sungkai Bunga Mayan

Wilayah Sungkai Bunga Mayang meliputi delapan kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Bunga Mayang
  2. Kecamatan Sungkai Utara
  3. Kecamatan Sungkai Tengah
  4. Kecamatan Sungkai Selatan
  5. Kecamatan Sungkai Jaya
  6. Kecamatan Sungkai Barat
  7. Kecamatan Hulu Sungkai
  8. Kecamatan Muara Sungkai

Secara geografis, wilayah ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Way Kanan di barat, Kabupaten Lampung Tengah di utara, Kabupaten Lampung Utara di selatan, dan Kabupaten Tulang Bawang di timur.

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya