Liputan6.com, Jakarta - Seorang mahasiswa asal Depok, Jawa Barat (Jabar) berinisial AR (19) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan mobil BWM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu dini hari 24 Mei 2025.
Kabar mahasiswa meninggal dunia itu dibenarkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto. Menurut Mulyanto, korban dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Yogyakarta.
Advertisement
"Informasi yang kami terima (korban meninggal) di rumah sakit," ujar Mulyanto saat dihubungi, Minggu 25 Mei 2025.
Mulyanto menerangkan, korban mengendarai sepeda motor Vario dari arah selatan ke utara. Kala itu, AR ingin putar balik kendaraan tepatnya di Simpang Tiga Sedan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Namun, kata dia, dari arah belakang, melintas mobil sedan BMW yang dikendarai inisial CP hingga menyebabkan kecelakaan.
"Pada saat bersamaan dari arah yang sama dari selatan juga ada kendaraan mobil BMW itu karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga tidak memungkinkan (ngerem) sehingga terjadi kecelakaan," ucap Mulyanto.
Kemudian, Mulyanto memastikan pengemudi BMW bernopol B 1442 NAC, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan alias CPP yang menabrak Argo Ericko Achfandi itu tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Baik Christiano maupun Argo merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (mahasiswa UGM).
Kasus kecelakan di Jalan Palagan, Kecamatan Ngaglik ini viral dan diberitakan keluarga penabrak pengemudi BMW menawarkan sebesar Rp1 miliar untuk bisa berdamai dengan keluarga.
"Terkait dugaan yang beredar, asumsi bahwasanya pengemudi mabuk. Saya sampaikan hasil pemeriksaan urin terhadap pengemudi negatif untuk kadar alkohol maupun narkoba. Ia hanya kurang konsentrasi. Saat ini penabrak dalam kondisi baik-baik saja dan dikenai wajib lapor," papar Mulyanto.
Dan pada hari ini, Selasa (27/5/2025), pengemudi mobil BMW berinisial CPP akhirnya resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericho Afandhi.
Berikut sederet fakta terkait mahasiswa UGM meninggal dunia asal Depok, Jawa Barat (Jabar) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Kronologi Kecelakaan, Mahasiswa Meninggal Dunia di RS
Seorang mahasiswa asal Depok, Jawa Barat inisial AR (19) meninggal setelah terlibat kecelakaan dengan mobil BWM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Korban dinyatakan meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Yogyakarta.
"Informasi yang kami terima (korban meninggal) di rumah sakit," kata Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto saat dihubungi, Minggu (25/5/2025).
Mulyanto menerangkan, korban mengendarai sepeda motor Vario dari arah selatan ke utara. Kala itu, AR ingin putar balik kendaraan tepatnya di Simpang Tiga Sedan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.
Namun dari arah belakang, melintas mobil sedan BMW yang dikendarai inisial CP hingga menyebabkan kecelakaan.
"Pada saat bersamaan dari arah yang sama dari selatan juga ada kendaraan mobil BMW itu karena jarak yang sudah terlalu dekat sehingga tidak memungkinkan (ngerem) sehingga terjadi kecelakaan," ucap Mulyanto.
Sontak pengendara motor itu langsung terpental, sementara mobil BMW oleng ke kanan dan kembali menabrak mobil Honda CVR yang sedang terparkir di tepi timur jalan.
Akibatnya pengendara motor mengalami luka cidera kepala berat, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri. Lalu dua mobil yang terlibat hanya mengalami kerusakan pada body kendaraan.
Nahas, nyawa AR tidak terselamatkan meskipun sudah dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY.
2. Polisi Sebut Hasil Urine Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Negatif Alkohol dan Narkotika
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto memastikan pengemudi BMW bernopol B 1442 NAC, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan yang menabrak Argo Ericko Achfandi pada Sabtu dini hari 24 Mei 2025 di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika. Baik Christiano maupun Argo merupakan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus kecelakan di Jalan Palagan, Kecamatan Ngaglik ini viral dan diberitakan keluarga penabrak menawarkan sebesar Rp1 miliar untuk bisa berdamai dengan keluarga.
Disampaikan kronologi kecelakaan bermula dari melajunya mobil BMW yang dikemudikan Christiano dan motor Vario bernopol B 3373 PCG yang dikendarai Argo melaju dari arah selatan ke utara. Saat itu posisi motor Vario berada di depan mobil BMW.
Dari pantauan kamera pukul 01.00 WIB, menurut AKP Mulyanto, tetiba motor Vario putar balik dan hantaman dari tabrakan BMW tidak terhindari. Mobil BMW ini juga menabrak mobil CRV yang terparkir di kanan jalan.
"Terkait dugaan yang beredar, asumsi bahwasanya pengemudi mabuk. Saya sampaikan hasil pemeriksaan urin terhadap pengemudi negatif untuk kadar alkohol maupun narkoba. Ia hanya kurang konsentrasi. Saat ini penabrak dalam kondisi baik-baik saja dan dikenai wajib lapor," kata AKP Mulyanto.
Perihal apakah kecelakaan itu disebabkan laju mobil BMW dalam kecepatan tinggi? AKP Mulyanto menyatakan saat pihaknya belum bisa menyimpulkan karena keterangan penabrak maupun saksi berbeda. Jajarannya tengah mencari pembuktian dengan pemeriksaan bekas pengereman mobil.
Menurutnya, sebenarnya ini masuk kategori kecelakaan biasa. Namun karena viral di media sosial akhirnya banyak pihak yang memberi perhatian. Terlebih lagi, kedua orang yang terlibat sama-sama menempuh kuliah di UGM.
3. Keduanya Mahasiswa UGM
Diketahui Argo adalah mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, sedangkan Christiano adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Perwakilan dekan kedua fakultas juga sudah menemui polisi dan ini dianggap sebagai bentuk dukungan kepada Polres Sleman untuk tetap fokus secara profesional serta transparan dalam menangani kasus ini.
"Kami meminta kepada semua pihak tidak terprovokasi hal-hal yang tidak bertanggung jawab, berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," papar Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto.
Terkait dengan niatan keluarga penabrak yang menawarkan uang damai ke keluarga korban senilai Rp1 miliar dan menambah viral. AKP Mulyanto menegaskan sama sekali tidak mengetahui. Baginya wajar saja kalau keluarga penabrak menemui keluarga korban, karena ini menyangkut kemanusiaan.
Dihubungi, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus tersebut kepada pihak yang berwenang.
"Kami mendukung penuh upaya penyelidikan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.
4. Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Jadi Tersangka
Pengemudi mobil BMW berinisial CPP akhirnya resmi menjadi tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Argo Ericho Afandhi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, DI Yogyakarta pada Sabtu 24 Mei 2025.
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Ihsan di Mapolda DIY, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (27/5/2025) mengatakan, CPP juga berstatus mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan menetapkan satu tersangka, pengemudi BMW dengan inisial CPP, yang juga statusnya masih mahasiswa dan kampusnya sama dengan korban," katanya.
Ihsan menjelaskan penetapan tersangka setelah penyidik Polresta Sleman melakukan gelar perkara, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Direktorat Lalu Lintas Polda DIY.
"Dari awal Kapolda DIY sangat serius dan kami berkomitmen untuk segera memperjelas fakta sebenarnya yang terjadi sehubungan dengan kasus tersebut," tutur Ihsan.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sebanyak enam saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian dan yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
5. Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, serta hasil scientific investigation dari olah TKP, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Menurut Ihsan, pengemudi BMW tersebut disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Terkait keberadaan tersangka, Ihsan mengakui saat ini CPP belum ditahan dan sedang dilakukan proses pemanggilan.
"Setelah kita panggil, kita akan periksa sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tutur dia.
Ihsan mengungkapkan berdasarkan hasil tes urine dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Sleman pada 24 Mei, tersangka CPP dinyatakan negatif alkohol dan narkoba.
"Tidak ditemukan adanya kandungan alkohol ataupun narkoba di urine pengemudi tersebut. Jadi, ini untuk menepis beberapa opini di media sosial," beber dia.
Mengenai kecepatan mobil saat kecelakaan terjadi, dia mengatakan saat ini tim TAA masih melakukan kajian untuk mendapatkan data pasti melalui metode scientific investigation.
"Jadi, pendekatannya pendekatan ilmiah. Bagaimana mengetahui teknik pengereman, bagaimana mengetahui jarak-jarak dari kendaraan satu dengan kendaraan yang di belakangnya, termasuk kecepatan. Ini betul-betul objektif," kata dia.
Ihsan pun menegaskan seluruh proses hukum bakal dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami akan profesional, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini. Jadi, kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan," ucap Ihsan.